Rabu, 19 November 2025

Puan Hormati Keputusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil: akan Kita Kaji

Puan Maharani menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com
PUTUSAN MK - Ketua DPR RI Puan Maharani menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil. 
Ringkasan Berita:
  • MK menegaskan Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar kepolisian.
  • Puan Maharani menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil.
  • DPR akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK tersebut sebelum nantinya akan ditindaklanjuti.
 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil.

"Kita menghormati keputusan tersebut," kata Ketua DPR RI Puan Maharani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Puan mengatakan DPR akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK tersebut sebelum nantinya akan ditindaklanjuti.

"Dan akan mengkaji hal tersebut di DPR," tandas legislator Fraksi PDIP itu.

Baca juga: MK Pertegas Larangan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, TB Hasanuddin: Aturannya Sudah Jelas Sejak Awal

Sebelumnya, MK menegaskan Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun.

Putusan ini diambil dalam sidang perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Polri.

Permohonan diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

 

 

Keduanya menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan dikabulkan seluruhnya.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.

Hal ini, menurut pemohon, bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi, serta merugikan hak konstitusional warga sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved