Selasa, 12 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Dosen Unesa Sebut Tak Ada Permohonan Resmi jadi Ahli Hasto, PH Singgung KPK yang Belum Beri Izin

Maqdir juga menyoroti langkah KPK yang telah melakukan pelimpahan tahap II perkara Hasto. Padahal, pihaknya sedang berupaya mengajukan gugatan prapera

|
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyebut putusan hakim tidak menerima permohonan kliennya merupakan pelecehan baru, PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) Ia juga mempertanyakan putusan hakim melarang menguji dua penetapan tersangka dalam satu permohonan. (Tribunnews/Rahmat Nugraha). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana FH Universitas Negeri Surabaya, Aditya Wiguna Sanjaya, menyebut belum menerima permohonan resmi untuk menjadi ahli meringankan bagi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Padahal, dalam surat permohonan pemeriksaan ahli meringankan yang dikirimkan kepada pimpinan KPK tertanggal 4 Maret 2025, nama Aditya Wiguna Sanjaya menjadi satu dari tiga sosok yang diajukan tim kuasa hukum Hasto.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengakui belum ada surat secara yang disampaikan kepada Aditya Wiguna. Sebabnya karena tim pengacara belum mendapatkan persetujuan dari KPK untuk menghadirkan ahli meringankan.

"Menurut sahabat kami yang menghubungi Pak Aditya Wiguna Sanjaya, memang sudah ada pembicaraan untuk menghadirkan beliau sebagai ahli," kata Maqdir kepada Tribunnews.com, Sabtu (8/3/2025).

"Memang surat permohonan resmi belum kami sampaikan, karena belum ada persetujuan dari KPK bahwa ahli bisa kami hadirkan," imbuhnya.

Maqdir mengatakan, surat permohonan resmi akan dikirimkan kepada Aditya Wiguna apabila telah mendapatkan persetujuan dari KPK.

"Sekiranya penyidik KPK segera memberi persetujuan, pasti kami akan sampaikan permohonannya kepada Pak Aditya Wiguna Sanjaya," katanya.

Baca juga: Sidang Perdana Hasto Digelar 14 Maret, KPK Kerahkan 12 Jaksa Penuntut Umum

Maqdir lantas menyinggung penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, yang disebutnya turut menjadi penghalang supaya tim kuasa hukum Hasto bisa mengajukan permohonan pemeriksaan ahli meringankan.

"Yang menjadi masalah menurut penyidik Rossa, dia tidak pernah menerima disposisi dari Direktur Penyidikan tentang pemanggilan para ahli yang kami minta untuk dipanggil," ujarnya.

Maqdir juga menyoroti langkah KPK yang telah melakukan pelimpahan tahap II perkara Hasto.

Padahal, pihaknya sedang berupaya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga:  Jenderal TNI Menentang Hasrat Militer Perluas Jabatan di Sipil, Eks Kabais: Jangan Egois

Maqdir menilai cara itu dipakai KPK untuk mengindahkan proses praperadilan. 

"Sehingga penyerahan tahap 2 dari penyidik kepada penuntut umum itu sebenarnya adalah upaya dari KPK untuk melecehkan proses praperadilan. Hal ini semakin jelas dengan adanya pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025," katanya.

"Jadi, KPK secara sengaja telah melecehkan dan tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan," ujar Maqdir menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Aditya Wiguna Sanjaya menyatakan belum menerima permohonan resmi atas penunjukkan sebagai ahli meringankan bagi Hasto Kristiyanto.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan