Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Tim Hukum Sekjen PDIP: Berkas Perkara Kilat dari KPK ke Pengadilan Bukti Proses Hukum Dipaksakan
Kubu Hasto telah menerima dakwaan dan berkas perkara yang akan disidangkan perdana pada Jumat, 14 Maret 2025, mendatang.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah menerima dakwaan dan berkas perkara yang akan disidangkan perdana pada Jumat, 14 Maret 2025, mendatang.
Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyebut, pelimpahan berkas perkara dari KPK ke pengadilan yang super cepat ini semakin membuktikan proses hukum yang dipaksakan, tergesa-gesa dan kental kepentingan politik.
Padahal, kata Ronny, sesungguhnya masa penahanan oleh Jaksa KPK dapat dilakukan selama 20 hari.
“Sedangkan dalam kondisi normal di perkara-perkera lain, KPK baru melimpahkan perkara ke PN dalam rentang waktu 2 minggu atau paling cepat 1 minggu sejak perkara dinyatakan lengkap di tahap Penyidikan atau P21,” kata Ronny kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Ronny pun mengatakan, jika dibandingkan dengan perkara Hasto, pihaknya menemukan hal yang sangat kontradiktif.
“Jika dihitung dari jarak perkara dinyatakan lengkap atau P21 (6 Maret 2025) menuju pelimpahan perkara ke PN oleh Jaksa KPK (7 Maret 2025), prosesnya super cepat, yaitu hanya 1 hari,” terangnya.
Ketua DPP PDIP ini mengatakan, halini adalah fakta terang benderang adanya perlakuan yang tidak sama oleh KPK dalam perkara ini.
“Inilah pelanggaran dari prinsip equality before the law yang dilakukan KPK,” ujar Ronny.
“Kami menyampaikan hal ini agar menjadi catatan kritis terhadap pelaksanaan tugas KPK,” tegasnya.
Namun demikian, Ronny menyebut Hasto tetap akan dengan kepala tegak menghadapi proses hukum yang berjalan.
“Kami menyatakan secara tegas saat ini bahwa kami menghormati proses persidangan yang direncanakan mulai berjalan pada Jumat, 14 Maret 2025 nanti,” kata dia.
Dalam perjalanan perkara ini, pihaknya juga mendapat dukungan tambahan dari berbagai kalangan, termasuk dukungan untuk tim penasihat hukum.
“Mas Hasto menyambut baik hal tersebut dan bahkan Mas Hasto akan menunjuk sejumlah penasihat hukum baru dari kalangan profesional advokat non-kepartaian,” ujar Ronny.
“Tim ini terdiri dari para advokat profesional dan advokat yang juga menjadi aktivis HAM. Informasi lebih lanjut tentang siapa saja tim penasihat hukum yang akan mendampingi di persidangan akan Kami sampaikan setelah final pada konferensi pers resmi segera,” tandasnya.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Soal Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto: Masih Didiskusikan |
---|
Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi, Apa Kata KPK? |
---|
Hasto Ditahan, PDIP akan Tunjuk Sekjen Baru? Pengamat Sebut Ada Dua Opsi |
---|
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Gugat UU Tipikor tentang Perintangan Penyidikan ke MK |
---|
Nasib Donny Tri Istiqomah di Ujung Tanduk Pascavonis Hasto, KPK Beri Sinyal Proses Lanjut |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.