Senin, 25 Agustus 2025

Ini Rincian Perhitungan THR yang akan Diterima Pengemudi Ojol dan Kurir Online

Bonus ini berupa uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. 

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Taufik Ismail
BONUS OJOL - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12/2024). Yassierli mengumumkan aturan pemberian bonus hari raya (BHR) atau tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan aturan pemberian bonus hari raya (BHR) atau tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online

Yassierli mengimbau perusahaan aplikasi ojol untuk bonus hari raya ini kepada para driver. 

"Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai," ujar Yassierli pada konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025). 

Para driver ojol dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik maka bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai dengan kinerja. 

Bonus ini berupa uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. 

"Dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sekitar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir," katanya. 

Baca juga: THR Ojol 2025: 2 Alasan Mengapa Driver dan Kurir Online Layak Menerimanya

Sementara driver ojol dan kurir online yang berada di luar kategori tersebut maka diberikan bonus hari raya sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi. 

Bonus hari raya untuk driver ojol dan kurir online harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. 

"Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kurir online," pungkasnya. 

Sebelumnya, Pemerintah mengimbau aplikator ojek online untuk mencairkan tunjangan hari raya bagi para mita pengemudinya.

Hal itu disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, (10/3/2025).

"Pemerintah mengimbau untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online," kata Prabowo. (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan