Minyak Goreng
Soal Temuan MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Puan Maharani Janji DPR Akan Lakukan Sidak
Ketua DPR RI, Puan Maharani buka suara terkait adanya temuan produk MinyaKita kemasan satu liter yang isinya tak sesuai dengan takaran.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanggapi soal temuan MinyaKita yang isinya tak sesuai takaran dalam kemasannya.
Puan mengatakan, soal temuan MinyaKita tak sesuai takaran ini nantinya akan dikomunikasikan dengan Komisi terkait agar nantinya DPR bisa menanyakan kepada pihak-pihak yang berhubungan dengan permasalahan MinyaKita ini.
Bahkan, kata dia, DPR juga bisa melakukan peninjauan langsung ke pasar-pasar.
"Nanti akan dikomunikasikan dengan Komisi terkait, untuk menanyakan bahkan nanti meninjau langsung," kata Puan, dilansir Kompas TV, Selasa (11/3/2025).
Puan mengaku tak ingin permasalahan MinyaKita ini mengganggu pasokan kebutuhan minyak masyarakat dalam Bulan Ramadan ini.
"Yang pasti jangan sampai kebutuhan MinyaKita dalam bulan puasa dan menjelang Lebaran nanti kemudian pasokannya itu terganggu, dalam kebutuhannya untuk masyarakat," jelas Puan.
Lebih lanjut, Puan menegaskan permasalahan MinyaKita ini jangan sampai berimbas pada ketersediaan minyak goreng di pasaran.
Tak hanya ketersediaan MinyaKita saja, tapi juga merek-merek minyak goreng lainnya.
"Jadi DPR akan menanyakan dan kemudian bahkan bisa juga melakukan sidak untuk meninjau langsung ketersediaan."
"Bahkan, jangan sampai tidak ada pasokan minyak goreng, bukan hanya MinyaKita saja, tapi minyak goreng menuju sampai bulan lebaran," terang Puan.
Baca juga: DPR Sebut Terjadi Sunatan Massal Minyakita, Produsen Ngaku Pengurangan Batas Wajar Dibolehkan
Gudang MinyaKita Palsu di Bogor Produksi 8 Ton Kemasan Setiap Hari
Polisi mengungkap sumber peredaran minyak goreng kemasan merek MinyaKita yang takarannya telah dikurangi.
MinyaKita hasil kecurangan tersebut berasal dari gudang yang berada di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Gudang itu melakukan pengemasan ulang dengan mengurangi takaran ukuran 1 liter atau 1.000 ml menjadi 750-800 ml.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Bogor pada Jumat (7/3/2025).
Polisi turut mengamankan satu orang pelaku yang mengelola tempat tersebut berinisial TRM dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya," ujarnya, Senin (10/3/2025).
Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan, bahan minyak didapatkan dari berbagai daerah seperti Tangerang dan Cakung.
Di tempat tersebut, kata dia, minyak goreng curah dikemas ulang dengan kemasan Minyakita lalu diedarkan.
"Di dalam repackaging tersebut juga pelaku membuat pack yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih," terangnya.
Tak hanya sampai di situ, kejahatan pelaku juga yang berhasil dibongkar oleh aparat yaitu menjualnya dengan harga di atas ketentuan.
Baca juga: Cara Pelaku Palsukan MinyaKita di Bogor: Dikemas Pakai Alat, Takaran Disunat, Untungnya Ratusan Juta
Sehingga hal tersebut membuat harga MinyaKita di pasaran tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sangat merugikan masyarakat.
Jika seharusnya harga dari distributor tingkat pertama dijual Rp13.500, namun oleh pelaku dijual Rp15.600.
"Dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM ini harga di tangan konsumen akhir di atas dari HET, di mana sesuai aturan pemerintah harga minyak kita adalah 15.700 namun faktanya bisa Rp17 ribu sampai Rp18 ribu," katanya.
Dalam sehari gudang tersebut mampu memproduksi 8 ton atau 10.500 kemasan MinyaKita siap edar dengan keuntungan mencapai Rp600 juta per bulan.
"Untuk wilayah ini peredarannya mencakupi Jabodetabek bahkan Provinsi Lampung," ungkap Kompol Rizka.
Pelaku kemudian dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 Miliar.
Selain itu, kata dia, pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.
"Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja," terangnya.
Baca juga: Produsen Minyakita Kurangi Takaran, Kemenperin: Momentum Tertibkan Rantai Pasok agar Ikuti Aturan
Mentan Amran Temukan MinyaKita yang Isinya 'Disunat'
Sebelumnya, Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, mengungkapkan temuan kecurangan pada produk MinyaKita yang beredar di pasaran.
Mentan Amran mengaku menemukan isian MinyaKita yang tak sesuai ukuran kemasannya.
Yakni MinyaKita kemasan satu liter, tapi isinya ternyata hanya 750-800 mililiter saja.
Tak hanya itu, Amran juga mengungkap soal temuan MinyaKita yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp15.700 untuk kemasan satu liter.
Namun, Amran menemukan di pasaran, MinyaKita kemasan satu liter ini dijual dengan harga Rp18.000.
Baca juga: 2 Bantahan Pabrik MinyaKita di Tangerang Dituduh Akali Isi Minyak Goreng Bersubsidi
"Kami temukan ini minyak kita, minyak kita dijual diatas HET. HET Rp15.700 tapi dijual Rp18.000."
"Kemudian isinya tidak cukup satu liter, hanya 750-800 mililiter. Ini tidak cukup satu liter," kata Amran, Minggu (9/3/2025).
Atas temuan kecurangan tersebut, Amran pun mendesak perusahan produsen MinyaKita ini untuk diproses.
Salah satu produsen MinyaKita ini adalah PT Artha Eka Global.
Amran pun mengancam akan menutup perusahaan tersebut jika terbukti melakukan kecurangan.
"Kami minta pada PT-nya ini PT Artha Eka Global Asia kami minta diproses, kalau terbukti ditutup," tegas Amran.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.