Rabu, 1 Oktober 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Kapolres Ngada AKBP Fajar Belum Jadi Tersangka meski Sudah Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak

AKBP Fajar sudah ditangkap sejak Kamis, 20 Februari 2025 lalu, bahkan terbukti positif narkoba jenis sabu juga setelah menjalani sejumlah pemeriksaan.

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
Dok. Humas Polres Ngada via X/@Kasi_HmsResNgd
KAPOLRES NGADA DITANGKAP - AKBP Fajar Widyadharma Lukman S., selaku Kapolres Ngada, ditangkap Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025. AKBP Fajar sudah ditangkap sejak Kamis, 20 Februari 2025 lalu, bahkan terbukti positif narkoba jenis sabu juga setelah menjalani sejumlah pemeriksaan. 

Laporan tersebut berisikan dugaan adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan anggota aktif di wilayah Polda NTT terjadi di sebuah hotel di Kota Kupang pada 11 Juni 2024.

“Diduga pelaku memesan kamar dengan identitas fotokopi SIM di resepsionis hotel atas nama FWSL."

"Kemudian kami mengecek terduga pelaku ternyata salah satu anggota polri yang berdinas di wilayah Polda NTT. Benar itu adalah anggota aktif,” kata Patar.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Polda NTT pun melakukan serangkaian penyelidikan sejak 23 Januari 2025, dengan melakukan klarifikasi ke hotel terkait dan memeriksa tujuh saksi.

“Sesuai dengan surat tersebut, kami melakukan penyelidikan ke salah satu hotel di Kota Kupang."

"Kemudian melakukan klarifikasi di hotel tersebut dan beberapa rangkaian saksi-saksi yang kami periksa. Ada 7 saksi,” kata Patar.

Patar juga menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan pada 14 Februari 2025 itu, polisi menemukan bukti bahwa peristiwa tersebut benar terjadi sesuai dengan laporan yang diterima.

“Pada tanggal 14 Februari kami mendapatkan hasil penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual."

"Hasil penyelidikan benar peristiwa yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kupang sekitar tanggal 11 Juni 2024,” katanya.

Berdasarkan temuan, diketahui bahwa kamar hotel tersebut dipesan oleh seseorang yang menggunakan fotokopi surat izin mengemudi (SIM) dengan nama AKBP Fajar.

Kemudian, dari penyelidikan lebih lanjut, mengungkapkan bahwa AKBP Fajar adalah seorang anggota aktif Polri yang bertugas di wilayah Polda NTT.

Patar mengungkapkan dari hasil penyelidikan itu diketahui bahwa korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berusia enam tahun.

AKBP Fajar memesan anak tersebut melalui seorang perempuan berinisial F. 

F menerima bayaran sebesar Rp3 juta untuk membawa anak tersebut ke hotel pada 11 Juni 2024.

“FWSL melakukan order anak 6 tahun ke hotel tersebut melalui seseorang yang berjenis kelamin perempuan dengan inisial F. F mendapat bayaran Rp 3 juta,” ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved