Kamis, 2 Oktober 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Kapolres Ngada AKBP Fajar Belum Jadi Tersangka meski Sudah Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak

AKBP Fajar sudah ditangkap sejak Kamis, 20 Februari 2025 lalu, bahkan terbukti positif narkoba jenis sabu juga setelah menjalani sejumlah pemeriksaan.

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
Dok. Humas Polres Ngada via X/@Kasi_HmsResNgd
KAPOLRES NGADA DITANGKAP - AKBP Fajar Widyadharma Lukman S., selaku Kapolres Ngada, ditangkap Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025. AKBP Fajar sudah ditangkap sejak Kamis, 20 Februari 2025 lalu, bahkan terbukti positif narkoba jenis sabu juga setelah menjalani sejumlah pemeriksaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmaja Lukman (FWSL) belum ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Padahal, AKBP Fajar sudah ditangkap sejak Kamis, 20 Februari 2025 lalu.

Bahkan, AKBP Fajar juga terbukti positif menggunakan narkoba setelah menjalani sejumlah pemeriksaan, termasuk tes urine.

"Perkara ini naik sidik (penyidikan), tapi belum ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi, kepada wartawan di Kupang, Selasa (11/3/2025) malam, dikutip dari Wartakotalive.com.

Patar pun membeberkan alasannya karena AKBP Fajar sudah dibawa ke Mabes Polri sejak ditangkap pada 20 Februari itu.

Oleh karena itu, Patar mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Fajar pada pekan ini atau minggu depan.

"Kami agendakan (pemeriksaan) minggu depan atau bisa lebih cepat lagi minggu ini," kata Patar. 

Hingga saat ini AKBP Fajar diketahui masih diperiksa di Mabes Polri dan kasus ini masih terus berjalan.

Untuk saksi-saksi, Patar mengaku sudah ada sembilan orang yang diperiksa dalam kasus tersebut, dari hasil penyelidikan hingga penyidikan.

AKBP Fajar Akui Perbuatannya

Patar mengatakan AKBP Fajar telah mengakui perbuatannya terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia enam tahun.

Sebelumnya, AKBP Fajar dipanggil guna diinterogasi Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025, kemudian diarahkan ke Propam Mabes Polri pada 24 Februari 2025.

Baca juga: Kapolres Ngada Pesan Hotel untuk Cabuli Bocah 6 Tahun Pakai Fotokopi SIM, Order Anak dari Wanita F

Dalam interogasi yang dimulai pada 19 Februari itu, AKBP Fajar secara terbuka mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan yang diterima dari Mabes Polri.

“Yang bersangkutan berhasil diinterogasi mulai dari tanggal 19 secara terbuka mengakui semua perbuatan yang sesuai dengan surat yang kami terima dari Mabes Polri,” ungkap Patar, dikutip dari Pos-Kupang.com.

Dalam hal ini, kata Patar, polisi menerapkan Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam kasus ini yang melibatkan AKBP Fajar. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara 12 tahun.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polda NTT dari Mabes Polri melalui surat resmi pada 23 Januari 2025.

Laporan tersebut berisikan dugaan adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan anggota aktif di wilayah Polda NTT terjadi di sebuah hotel di Kota Kupang pada 11 Juni 2024.

“Diduga pelaku memesan kamar dengan identitas fotokopi SIM di resepsionis hotel atas nama FWSL."

"Kemudian kami mengecek terduga pelaku ternyata salah satu anggota polri yang berdinas di wilayah Polda NTT. Benar itu adalah anggota aktif,” kata Patar.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Polda NTT pun melakukan serangkaian penyelidikan sejak 23 Januari 2025, dengan melakukan klarifikasi ke hotel terkait dan memeriksa tujuh saksi.

“Sesuai dengan surat tersebut, kami melakukan penyelidikan ke salah satu hotel di Kota Kupang."

"Kemudian melakukan klarifikasi di hotel tersebut dan beberapa rangkaian saksi-saksi yang kami periksa. Ada 7 saksi,” kata Patar.

Patar juga menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan pada 14 Februari 2025 itu, polisi menemukan bukti bahwa peristiwa tersebut benar terjadi sesuai dengan laporan yang diterima.

“Pada tanggal 14 Februari kami mendapatkan hasil penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual."

"Hasil penyelidikan benar peristiwa yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kupang sekitar tanggal 11 Juni 2024,” katanya.

Berdasarkan temuan, diketahui bahwa kamar hotel tersebut dipesan oleh seseorang yang menggunakan fotokopi surat izin mengemudi (SIM) dengan nama AKBP Fajar.

Kemudian, dari penyelidikan lebih lanjut, mengungkapkan bahwa AKBP Fajar adalah seorang anggota aktif Polri yang bertugas di wilayah Polda NTT.

Patar mengungkapkan dari hasil penyelidikan itu diketahui bahwa korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berusia enam tahun.

AKBP Fajar memesan anak tersebut melalui seorang perempuan berinisial F. 

F menerima bayaran sebesar Rp3 juta untuk membawa anak tersebut ke hotel pada 11 Juni 2024.

“FWSL melakukan order anak 6 tahun ke hotel tersebut melalui seseorang yang berjenis kelamin perempuan dengan inisial F. F mendapat bayaran Rp 3 juta,” ungkapnya.

Sebelumnya, AKBP Fajar juga diketahui melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur lainnya.

Tiga anak di bawah umur itu masing-masing berumur 14 tahun, 12 tahun, hingga paling kecil 3 tahun.

Bahkan, saat melakukan kekerasan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman merekam video, lalu diunggahnya ke situs porno luar negeri. 

Adapun, kasus ini berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan video di situs porno negara itu.

Setelah ditelusuri, video yang ditemukan itu ternyata diunggah dari Kota Kupang, tempat kejadian perkara (TKP).

Selanjutnya, pihak Australia melaporkannya kepada Mabes Polri.

Kemudian, Mabes Polri melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 20 Februari 2025. 

Pihak kepolisian lalu menyerahkan para korban kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Heboh Kapolres Ngada Cabuli Tiga Bocah, AKBP Fajar Dibawa ke Mabes Polri, Tapi Belum Tersangka

(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Valentino Verry) (Pos-Kupang.com/Oby Lewanmeru)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved