Selasa, 26 Agustus 2025

Minyak Goreng

Masyarakat yang Merasa Dirugikan akibat Takaran MinyaKita Dicurangi Bisa Minta Dikembalikan Uangnya

Kemendag menyebut masyarakat yang merasa dirugikan akibat takaran produk MinyaKita tidak sesuai, berhak mendapatkan pengembalian barang atau uang. 

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
Surya/Purwanto
KASUS MINYAKITA - Foto pedagang menata minyak goreng kemasan rakyat atau Minyakita di Pasar Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (9/7/2024). Kemendag menyebut masyarakat yang merasa dirugikan akibat takaran produk MinyaKita tidak sesuai, berhak mendapatkan pengembalian barang atau uang.  

Dia berharap agar pemerintah lebih serius dalam melindungi konsumen, mengingat masalah seperti ini telah berlangsung cukup lama dan merugikan masyarakat.

Terutama bagi konsumen yang membeli produk minyak goreng dengan harapan mendapat produk yang sesuai dengan label yang tertera.

"Kita harus mendorong pengawasan yang lebih ketat dan konsumen harus lebih jeli dalam memilih produk. Pemerintah juga harus memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar hak konsumen," kata dia.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menangkap sekaligus menetapkan satu orang tersangka, yakni berinisial AWI.

Dia adalah pemilik tempat pembuat MinyaKita yang dikemas oleh PT ARN dengan takaran yang tidak sesuai. 

“Penyidik menetapkan satu orang tersangka AWI berperan sebagai pemilik dan merangkap kepala cabang dan pengelola tersebut,” ujar Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, Selasa.

AWI ditangkap setelah penyidik menggeledah kantor cabang PT ARN yang berlokasi di Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (9/3/2025). 

Dari temuan, MinyaKita yang dikemas AWI hanya berisi sekitar 800 ml. 

Padahal, takaran yang tertera pada kemasan semestinya 1 liter.

Polisi pun menyita barang bukti 10.560 minyak goreng yang telah dikemas ke dalam pouch maupun botol. 

Selain itu, ditemukan juga 450 dus berisi MinyaKita kemasan pouch yang ketika digeledah sudah berada di atas truk. 

Kemudian, ada 180 dus MinyaKita kemasan pouch yang diamankan saat berada di dalam gudang. 

Lalu, ada juga 250 krat MinyaKita kemasan botol yang ikut disita.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sengkarut MinyaKita, dari Isi Kurang hingga Harga di Atas HET, HLKI: Konsumen Berhak Menuntut

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Nappisah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan