Rabu, 24 September 2025

Soal Kenaikan Pangkat Letkol Teddy, KSAD: Kewenangan Panglima TNI dan Saya, Apa Masalahnya?

Maruli menegaskan kenaikan pangkat Teddy adalah kewenangannya dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Penulis: Gita Irawan
HO/Dispenad
BERI PENJELASAN - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, MSc saat memberi penjelasan seputar kenaikan pangkat Letkol Teddy. Penjelasan dilaksanakan selepas mengunjungi Lahan Ketahanan Pangan di Puslatpur Baturaja dan penyerahan sertifikat tanah oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid kepada TNI AD atas lahan pertanian seluas 42.000 hektare yang dikelola oleh Puslatpur TNI AD, Rabu (12/3/2025). 

Kedua, kata Anton, pemberian kenaikan pangkat tersebut juga sudah mendengarkan pertimbangan dari pimpinan TNI AD yang notabene adalah pembina satuan di matra darat.  

Ketiga, menurutnya kenaikan pangkat Teddy juga tidak lepas dari konsekuensi adanya reposisi Seskab dan perubahan struktur di dalam Kemensetneg sendiri, di mana posisi Seskab tidak lagi berdiri sendiri. 

Terlepas dari perdebatan kualifikasi, menurutnya langkah itu memang harus diambil oleh seorang Panglima TNI

Justru, menurut Anton akan dilihat aneh jika tidak ada penyesuaian kepangkatan terhadap Seskab yang kesehariannya ikut melekat pada presiden. 

Mengingat hal tersebut merupakan nomenklatur baru, ia memandang tentu saja akan butuh penyesuaian di sana-sini. 

Sehingga dalam konteks tersebut polemik atas sesuatu yang baru adalah wajar terjadi dan tidak bisa dihindari.

"Jika dicermati Sprin Kasad Nomor Sprin/674/II/2025 maka sebenarnya kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya menjadi Letkol sudah memiliki pijakan normatif yang bisa dipahami," kata Anton saat dihubungi Tribunnews.com pada Sabtu (8/3/2024).

Menurut Anton guna menghindari polemik berkepanjangan dan menimbulkan keresahan terutama internal TNI, ada baiknya situasi tersebut dijadikan momentum untuk menata kembali pola manajemen pembinaan karir personel.

Perbaikan ke depan, menurut dia, hendaknya lebih mengembangkan penerapan asas keterbukaan, akuntabel dan terencana termasuk dalam hal penggunaan diskresi pimpinan. 

"Hal ini menjadi penting agar tata kelola manajemen karir personel tidak digambarkan sebagai sesuatu yang 'gelap' dan menerapkan favoritisme," kata Anton. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan