Kamis, 25 September 2025

Soal Kenaikan Pangkat Letkol Teddy, KSAD: Kewenangan Panglima TNI dan Saya, Apa Masalahnya?

Maruli menegaskan kenaikan pangkat Teddy adalah kewenangannya dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Penulis: Gita Irawan
HO/Dispenad
BERI PENJELASAN - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, MSc saat memberi penjelasan seputar kenaikan pangkat Letkol Teddy. Penjelasan dilaksanakan selepas mengunjungi Lahan Ketahanan Pangan di Puslatpur Baturaja dan penyerahan sertifikat tanah oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid kepada TNI AD atas lahan pertanian seluas 42.000 hektare yang dikelola oleh Puslatpur TNI AD, Rabu (12/3/2025). 

Diberitakan sebelumnya Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyoroti kenaikan pangkat satu tingkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel Inf.

Diketahui keputusan itu berdasarkan keputusan Panglima TNI nomor Kep/238/II/2025 pada 25 Februari 2025 tentang penetapan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.

TB Hasanuddin mengatakan kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober.

Kecuali, lanjut dia, untuk para perwira tinggi TNI yang dapat dinaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. 

Sementara untuk Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran. 

"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," kata TB Hasanuddin kepada wartawan Jumat (7/3/2025).

TB Hasanuddin juga mengatakan baru mendengar istilah KPRP.

Ia juga mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit TNI

"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit," ujar dia.

TB Hasanuddin menegaskan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI

Hal ini agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat.

Baca juga: Agum Gumelar Soal Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya Jadi Letkol: Itu Kuasanya Presiden

Punya Pijakan Normatif

Diberitakan sebelumnya, pengamat militer sekaligus Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas memandang kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya menjadi Letkol sudah memiliki pijakan normatif yang bisa dipahami. 

Pertama, menurut dia, kewenangan kenaikan pangkat irreguler sejatinya dimiliki Panglima TNI

Hal itu, lanjutnya, juga bisa dilihat dari pemberian kenaikan pangkat luar biasa pada prajurit lain sebelumnya.

Mengingat hal tersebut adalah diskresi, sambung dia, tentu faktor subyektivitas tidak bisa dihindari dan memang bisa saja membuka ruang polemik.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan