Soal Kenaikan Pangkat Letkol Teddy, KSAD: Kewenangan Panglima TNI dan Saya, Apa Masalahnya?
Maruli menegaskan kenaikan pangkat Teddy adalah kewenangannya dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Diberitakan sebelumnya Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyoroti kenaikan pangkat satu tingkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel Inf.
Diketahui keputusan itu berdasarkan keputusan Panglima TNI nomor Kep/238/II/2025 pada 25 Februari 2025 tentang penetapan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.
TB Hasanuddin mengatakan kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Kecuali, lanjut dia, untuk para perwira tinggi TNI yang dapat dinaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Sementara untuk Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran.
"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," kata TB Hasanuddin kepada wartawan Jumat (7/3/2025).
TB Hasanuddin juga mengatakan baru mendengar istilah KPRP.
Ia juga mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit TNI.
"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit," ujar dia.
TB Hasanuddin menegaskan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI.
Hal ini agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat.
Baca juga: Agum Gumelar Soal Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya Jadi Letkol: Itu Kuasanya Presiden
Punya Pijakan Normatif
Diberitakan sebelumnya, pengamat militer sekaligus Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas memandang kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya menjadi Letkol sudah memiliki pijakan normatif yang bisa dipahami.
Pertama, menurut dia, kewenangan kenaikan pangkat irreguler sejatinya dimiliki Panglima TNI.
Hal itu, lanjutnya, juga bisa dilihat dari pemberian kenaikan pangkat luar biasa pada prajurit lain sebelumnya.
Mengingat hal tersebut adalah diskresi, sambung dia, tentu faktor subyektivitas tidak bisa dihindari dan memang bisa saja membuka ruang polemik.
| Cerita Jenderal Maruli Simanjuntak Dimarahi Provost karena Pakai Sandal Jepit saat Daftar Jadi TNI |
|
|---|
| Profil Mayjen TNI Rio Firdianto, Jebolan Akmil 1993 Kini Jabat Pangdam Bukit Barisan |
|
|---|
| Profil Mayjen TNI Arif Hartoto, Jebolan Akmil 1994 Kini Jabat Kepala Pusbekangad TNI AD |
|
|---|
| Profil Mayjen TNI Zainuddin, Jebolan Akmil 1992 Kini Jabat Komandan Puspenerbad TNI AD |
|
|---|
| PP PPM Sikapi Rekomendasi Komnas HAM, Nilai Kehadiran TNI di Papua untuk Jaga Kedaulatan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.