Soal Kenaikan Pangkat Letkol Teddy, KSAD: Kewenangan Panglima TNI dan Saya, Apa Masalahnya?
Maruli menegaskan kenaikan pangkat Teddy adalah kewenangannya dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Muhammad Zulfikar
Diberitakan sebelumnya Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyoroti kenaikan pangkat satu tingkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel Inf.
Diketahui keputusan itu berdasarkan keputusan Panglima TNI nomor Kep/238/II/2025 pada 25 Februari 2025 tentang penetapan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.
TB Hasanuddin mengatakan kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Kecuali, lanjut dia, untuk para perwira tinggi TNI yang dapat dinaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Sementara untuk Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran.
"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," kata TB Hasanuddin kepada wartawan Jumat (7/3/2025).
TB Hasanuddin juga mengatakan baru mendengar istilah KPRP.
Ia juga mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit TNI.
"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit," ujar dia.
TB Hasanuddin menegaskan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI.
Hal ini agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat.
Baca juga: Agum Gumelar Soal Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya Jadi Letkol: Itu Kuasanya Presiden
Punya Pijakan Normatif
Diberitakan sebelumnya, pengamat militer sekaligus Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas memandang kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya menjadi Letkol sudah memiliki pijakan normatif yang bisa dipahami.
Pertama, menurut dia, kewenangan kenaikan pangkat irreguler sejatinya dimiliki Panglima TNI.
Hal itu, lanjutnya, juga bisa dilihat dari pemberian kenaikan pangkat luar biasa pada prajurit lain sebelumnya.
Mengingat hal tersebut adalah diskresi, sambung dia, tentu faktor subyektivitas tidak bisa dihindari dan memang bisa saja membuka ruang polemik.
Satu Regu Prajurit TNI Bersenjata Merapat ke Gerbang Utama DPR RI Jelang Demo Ojol Hari Ini |
![]() |
---|
Kafe Lokasi Pembacokan Anggota TNI di Wonosobo Ditutup, Satpol PP: Tak Kantongi Izin |
![]() |
---|
Daftar Jurusan SMK-S1 yang Bisa Mendaftar Bintara PK TNI AL Gelombang II 2025 |
![]() |
---|
Link Resmi dan Cara Daftar Bintara PK TNI AL 2025 Gelombang II untuk Lulusan SMA hingga S1 |
![]() |
---|
Mengingat Peran Arsitek Senyap Budi Gunawan di Pertemuan Bersejarah Jokowi-Prabowo, Prabowo-Megawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.