Selasa, 23 September 2025

Soal Kenaikan Pangkat Letkol Teddy, KSAD: Kewenangan Panglima TNI dan Saya, Apa Masalahnya?

Maruli menegaskan kenaikan pangkat Teddy adalah kewenangannya dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Penulis: Gita Irawan
HO/Dispenad
BERI PENJELASAN - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, MSc saat memberi penjelasan seputar kenaikan pangkat Letkol Teddy. Penjelasan dilaksanakan selepas mengunjungi Lahan Ketahanan Pangan di Puslatpur Baturaja dan penyerahan sertifikat tanah oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid kepada TNI AD atas lahan pertanian seluas 42.000 hektare yang dikelola oleh Puslatpur TNI AD, Rabu (12/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak angkat bicara terkait kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letkol.

Maruli menegaskan kenaikan pangkat Teddy adalah kewenangannya dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca juga: TB Hasanuddin Anggap Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Tidak Lazim, Tak Sesuai Kebiasaan di TNI

Maruli menjelaskan kenaikan pangkat tersebut diberikan karena Teddy sudah menjabat Seskab yang kedudukannya berada di bawah Sesmilpres berdasarkan Perpres.

Selain itu, ungkap dia, kenaikan pangkat tersebut adalah penghargaan untuk Teddy karena saat masih berpangkat mayor, Teddy telah mampu membuat nyaman dan mendampingi Presiden Prabowo Subianto dengan baik dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Baca juga: Imparsial: Letkol Teddy dan Letjen Novi Helmy Harus Mundur Dari Dinas Militer

Untuk itu, ia pun membandingkan ddngan dirinya yang berpangkat jenderal yang belum tentu bisa memfasilitasi kerja-kerja presiden dengan baik.

"Itu kan kewenangan Panglima Kewenangan saya. Ada orang yang sudah dianggap oleh presiden bisa membantu, bisa mengkoordinasikan, kita kasih pangkat lebih tinggi, Apa masalahnya?" kata Maruli dalam video yang terkonfirmasi pada Rabu (12/3/2025).

Dia pun menyoroti adanya sosok yang mengkritik kenaikan pangkat tersebut dan membandingkannya dengan pengalaman temannya yang bertugas di Papua sebagai tentara.

Padahal menurutnya, tentara yang mendapat penugasan di Papua tidak semuanya bertempur.

"Papua itu penugasan Papua yang bertempur betul itu mungkin nggak nyampe 5 persen. Yang lain di Papua pinggiran. Saya tahu persis," kata Maruli.

"Jadi yang ribut-ribut kalau misalnya betul ada tentara yang komplain kenapa ini duluan dia yang bertempur nggak naik-naik (pangkat). Saya ingin tahu orangnya siapa. Betul enggak dia pernah bertempur? Cek betul pernah perang nggak dia?" lanjutnya.

Ia pun kembali menegaskan bahwa kenaikan pangkat Teddy adalah kewenangannya dan Panglima TNI.

"Masa kita mau diintervensi terus? Kami sudah baik-baik loh. Bekerja, profesional," ungkap Maruli.

Kenaikan pangkat Teddy menjadi polemik yang menyebabkan pandangan publik terbelah.

Sebagian kelompok masyarakat sipil mengkritik kenaikan pangkat tersebut dengan sejumlah alasan di antaranya menyangkut minimnya penjelasan terkait kenaikan pangkat tersebut, unsur politis, hingga potensi menimbulkan kecemburuan di kalangan tentara sendiri.

Sementara itu, PEPABRI memandang kenaikan pangkat tersebut kewenangan penuh atau diskresi presiden.

Baca juga: Respons Menhan Soal Posisi Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab dalam RUU TNI, Perlukah Pensiun?

Dinilai Tidak Lazim

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan