Minggu, 10 Agustus 2025

Revisi UU TNI

Rapat dengan Komisi I DPR, Panglima TNI Ungkap Bakal Atur Percepatan Kenaikan Pangkat Prajurit

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengusulkan penerapan percepatan Masa Dinas Perwira (MDP)

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
REVISI UU TNI - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Agus menyatakan bakal ada aturan yang mengatur soal percepatan kenaikan pangkat prajurit. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengusulkan penerapan percepatan Masa Dinas Perwira (MDP) saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Landasan adanya usulan tersebut kata dia, karena saat ini institusi TNI mengalami kekurangan personel yang energik untuk mengisi jabatan komandan.

"Kondisi saat ini jadi terjadinya stagnasi jabatan di puncak piramida dan kekurangan personil di dasar piramida jabatan," kata Agus dalam rapat di ruang Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Menurut Agus, banyak perwira TNI yang memiliki potensi memimpin sebagai komandan pasukan namun baru bisa menjabat di usia tua.

Padahal kata dia, usia seorang komandan pasukan menjadi faktor penting dalam efektivitas kepemimpinan di lapangan. 

Sehingga dirinya mengatakan ada usulan untuk mempersingkat masa ikatan dinas perwira (IDP) dan ikatan dinas lanjutan (IDL) bagi seluruh prajurit TNI aktif.

"Adapun solusi jadi penataan pensiun berjenjang melalui penetapan IDP, jadi setelah dia lulus perwira nanti kita beri surat pernyataan ikatan dinas perwira yang pertama selama 10 tahun setelah 10 tahun apabila dia masih capable dia bisa melanjutkan lagi IDL ikatan dinas lanjutan selama 12 tahun," jelasnya.

Ditemui setelah raker dengan Komisi I DPR RI, Agus menjelaskan skema percepatan kenaikan pangkat bagi prajurit agar bisa mencapai jenjang komandan di usia muda.

Jika sebelumnya seorang Letnan Dua (Letda) membutuhkan 4 tahun untuk naik ke Letnan Satu (Lettu), kini waktu tersebut dipersingkat menjadi 3 tahun. 

"Kemudian jabatan seorang Danyon (Komandan Batalyon) nanti akan lebih muda dia, mungkin 33 tahun, kemudian Danbrig (Komandan Brigade) 43 tahun, sehingga dia lebih enerjik untuk menjabat satuannya," beber dia di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Tak hanya itu, akan diatur juga kenaikan pangkat dari Lettu ke Kapten yang sebelumnya 5 tahun dipercepat menjadi 3 tahun, begitu pula dari Kapten ke Mayor yang nanti hanya membutuhkan 3 tahun. 

Sementara itu, masa kenaikan dari pangkat Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol) yang semula 5 tahun kini diringkas menjadi 4 tahun.

Setelah nantinya bertugas di kesatuan TNI, maka kata Agus, masih ada kesempatan untuk prajurit untuk bekerja di Kementerian atau Lembaga yang boleh dijabat oleh TNI aktif.

"Dan nanti akan mengerucut piramida itu berlaku, sekarang kan kubus, jadi usia 50-60 tahun itu masih efektif dan nanti akan kita seleksi untuk di kementerian dan lembaga," ujar dia.

Sementara itu, aturan terhadap percepatan ini disampaikan oleh Agus, akan dituangkan dalam Peraturan Panglima (Perpang).

Baca juga: Apakah Letkol Teddy & Letjen Novi Helmy Harus Pensiun Usai Panglima TNI Bersikap? Ini Kata Mabes TNI

"Ya tadi itu, jadi masa jabatan perwira itu kan diatur melalui perpang ya nanti," tandasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan