Selasa, 30 September 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Resmi Tersangka, Oknum Kapolres Cabul di Ngada akan Jalani Sidang Etik Pekan Depan

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, eks Kapolres Ngada akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP), Senin (17/3/2025) pekan depan

Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Pada pekan depan Senin (17/3/2025), terduga pelanggar bakal menjalani sidang etik. 

TRIBUNNEWS.COM - AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, eks Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba.

Kini, ia langsung penempatan khusus atau dipatsuskan di Propam Polri.

"Sampai kita gelar perkara ini masuk kategori berat sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri," kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Selanjutnya, tersangka akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP), Senin (17/3/2025) pekan depan.  

Dengan penahanan ini, maka Propam Polri menegaskan pihaknya akan menindak langsung siapa pun yang terjerat kasus kejahatan.

"Pengamanan dilakukan sejak tanggal 24 Februari hingga hari ini sehingga sudah tiga minggu, kami (Propam Polri) tidak pernah pandang bulu," tegas Brigjen Agus.

AKBP Fajar Widyadharma telah terbukti menggunakan barang terlarang jenis sabu-sabu yang diketahui dari hasil tes urin.

"Hasil tes urine positif ss (sabu-sabu, red)," kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Henry Novika kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

Ia juga telah mengakui melakukan tindak pidana perbuatan asusila terhadap tiga anak di bawah umur.

Usulan Kebiri dari LPA dan Aktivis

Selain hukuman pidana dan kode etik, para aktivis perempuan dan anak hingga Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di NTT menilai, AKBP Fajar Widyadharma layak mendapatkan hukuman maksimal hingga kebiri.

Baca juga: Kenakan Baju Tahanan, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lontarkan Tiga Kata: Saya Sayang Indonesia . . .

Pasalnya, Fajar Widyadharma Lukman melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah, perekaman hingga penyebarluasan ke situs porno di Australia.

Sejumlah aktivis perempuan dan pegiat hak anak pun menyuarakan tuntutan agar oknum penegak hukum itu dihukum berat.

Direktur Justitia NTT, Mariana Tado, menilai hukuman kebiri kimia pantas diberikan kepada Fajar Widyadharma Lukman sebagai pelaku.

Hal itu dianggap telah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kebiri kimia, lanjut Mariana, merupakan langkah tegas yang perlu diambil agar membuat efek jera bagi pelaku kekerasan seksual lainnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan