SETARA Institute: Revisi UU TNI Tidak Ubah Apapun Soal Pengaturan Jabatan Sipil Letkol Teddy
Semestinya prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil memiliki kesadaran bertindak reformis, yakni mundur dari TNI agar bisa menduduki jabatan sipil.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Erik S
1. Koordinator Bidang Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Sekretariat Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung, dan
15. Mahkamah Agung
Saat disinggung apakah jabatan Seskab masuk dalam 15 Kementerian/Lembaga yang nantinya akan diatur dalam RUU TNI, Sjafrie tidak menjelaskan secara detail.
Dirinya hanya memberikan penegasan, apabila ada prajurit TNI yang menjabat jabatan sipil di luar 15 Kementerian/Lembaga terkait, maka diharuskan untuk pensiun.
"Saya tidak melihat spesifik, tapi saya akan menyampaikan bahwa jabatan tertentu Kementerian/Lembaga itu harus pensiun dulu," tandas dia.
Komisi I DPR Bentuk Panja
Diberitakan sebelumnya Komisi I DPR RI menggelar rapat perdana bersama Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Sekretariat Negara untuk membahas Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pada Selasa (11/3/2025).
Dalam rapat perdana tersrbut pemerintah dan DPR RI telah menetapkan panitia kerja (Panja) RUU TNI.
Panja tersebut diketuai Ketua Komisi I Utut Adianto yang juga disetujui oleh Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin yang mewakili pemerintah.
Baca juga: Apakah Letkol Teddy & Letjen Novi Helmy Harus Pensiun Usai Panglima TNI Bersikap? Ini Kata Mabes TNI
Sementara itu, pimpinan Komisi I lainnya yakni Dave Laksono dari fraksi Golkar, Budi Djiwandono dari fraksi Gerindra, Ahmad Heryawan dari fraksi PKS, dan Anton Sukartono dari fraksi Demokrat ditetapkan sebagai wakil Ketua Panja RUU TNI.
Anggota Panja RUU TNI ini akan berisi 18 anggota yang terdiri dari seluruh fraksi di Komisi I DPR RI.
Mereka terdiri dari 4 anggota dari fraksi PDIP, 3 anggota fraksi Golkar, 3 anggota fraksi Gerindra, 2 anggota fraksi NasDem, 2 anggora fraksi PKB, 2 fraksi PKS, dan 2 orang fraksi PAN.
Selain menetapkan panja RUU TNI, dalam rapat tersebut pemerintah juga menyerahkan draft Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah.
DIM tersebut merupakan masukan dari pemerintah atas revisi UU TNI yang menjadi inisiatif DPR RI tersebut.
Regresi Reformasi TNI: Status Aktif Kembali Usai Penempatan Jabatan Sipil di Luar UU TNI |
![]() |
---|
Profil Letjen Novi Helmy Prasetya, Mantan Dirut Bulog yang Kini Jadi Stafsus Panglima TNI |
![]() |
---|
Profil Letjen Novi Helmy Prasetya, Kembali ke TNI usai Tak Jabat Dirut Bulog, Eks Danjen Akademi TNI |
![]() |
---|
Novi Helmy Prasetya Akhiri Penugasan Sebagai Dirut Bulog, Kembali Kerja di TNI |
![]() |
---|
Menjadi Bagian dari Implementasi Asta Cita, Polri Lebih Baik Fokus pada Lingkup Tugas Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.