Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Alasan AKBP Fajar Belum Dipecat dari Polri meski Jadi Tersangka, Lakukan Pelanggaran Kode Etik Berat
Meski menjadi tersangka kasus asusila dan narkoba, tapi mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar belum dipecat dari institusi Polri.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Febri Prasetyo
Tak sampai lima menit, yang bersangkutan kembali digiring ke rumah tahanan Bareskrim Polri.
Saat berjalan keluar ruang konferensi pers, AKBP Fajar melontarkan tiga kata.
"Saya Sayang Indonesia!" ucapnya.
Baca juga: Motif Eks Kapolres Ngada Cabuli Bocah Diselidiki, 8 Video Asusila dan Baju Korban jadi Barang Bukti
Sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan AKBP Fajar terungkap setelah Polri menerima laporan dari polisi Australia.
Polisi Australia menemukan video asusila di situs dewasa Australia.
Selanjutnya video asusila tersebut diserahkan Australian Federal Police (AFP) ke pihak Hubinter Polri.
AKBP Fajar sebelumnya telah menjalani tes urine terkait kasus dugaan narkotika.
Hasilnya, AKBP Fajar dinyatakan positif sabu-sabu.
"Hasil tes urine positif ss (sabu-sabu, red)" kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Henry Novika kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
Henry tidak menjelaskan lebih lanjut pemeriksaan yang bersangkutan di Propam Polri.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Reynas Abdila/Igman Ibrahim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.