Senin, 29 September 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Alasan AKBP Fajar Belum Dipecat dari Polri meski Jadi Tersangka, Lakukan Pelanggaran Kode Etik Berat

Meski menjadi tersangka kasus asusila dan narkoba, tapi mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar belum dipecat dari institusi Polri.

Penulis: Nuryanti
Editor: Febri Prasetyo
WartaKotalive.com/Ramadhan L Q
KASUS PELECEHAN SEKSUAL - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat ditampilkan ke awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Fajar akan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025) terkait kasus dugaan pelecehan seksual. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba.

AKBP Fajar terbukti melakukan tindak pidana perbuatan asusila terhadap tiga anak di bawah umur.

Selain itu, satu perempuan dewasa juga menjadi korban perbuatan bejat AKBP Fajar.

AKBP Fajar telah dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.

Hal itu tertuang dalam enam surat telegram (ST) yang diterbitkan pada 12 Maret 2025.

Mutasi AKBP Fajar buntut dari kasus narkoba dan asusila yang menjeratnya.

Kini posisi Kapolres Ngada akan diemban oleh AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagekeo Polda NTT.

Sementara itu, saat ini AKBP Fajar ditahan di penempatan khusus (patsus).

"Statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri," ungkap Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Lakukan Pelanggaran Kode Etik Berat

Brigjen Agus Wijayanto mengungkapkan AKBP Fajar telah melakukan pelanggaran kode etik berat.

Agus menjelaskan terduga pelanggar telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Minta Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dihukum Seberat-beratnya

Selanjutnya, sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan digelar pada 17 Maret 2025.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan AKBP Fajar termasuk kategori pelanggaran berat," ujarnya, Kamis.

"Sidang kode etik akan segera digelar dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)" katanya.

Alasan AKBP Fajar Belum Dipecat dari Polri

Meski menjadi tersangka kasus asusila dan narkoba, AKBP Fajar belum dipecat dari institusi Polri.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan