Bahas RUU Penyiaran, Fraksi Golkar Upayakan Solusi Adaptif dan Inklusif
Pendekatan regulasi baru diperlukan untuk menyeimbangkan perlindungan publik dengan dinamika inovasi ekonomi digital.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Yudha Novanza Utama mengatakan pentingnya reformasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sebelumnya telah diubah melalui UU Cipta Kerja.
Pasalnya, perkembangan teknologi komunikasi dan informasi saat ini memungkinkan penyiaran informasi dilakukan melalui berbagai platform atau multiplatform.
Oleh karena itulah, perlu adanya aturan yang menjadi solusi, dalam interaksi antara penyedia dan pengguna layanan siaran.
Anggota Panja RUU Penyiaran, Yudha Novanza Utama mengatakan, bahwa pentingnya keberadaan aturan dalam hal ini Undang-undang menunjukkan kehadiran negara dalam pengaturan penyiaran di Indonesia.
Hal ini bertujuan menciptakan ekosistem media yang demokratis, adil, dan tidak mengurangi kebebasan pers.
“RUU Penyiaran yang dibahas saat ini, memiliki tujuan untuk menciptakan ekosistem media yang sehat dan demokratis. Sehingga menjadi Solusi, yang adaptif dan bersifat inklusif, bukan sebaliknya untuk membatasi kebebasan kawan-kawan pers,” kata Yudha dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).
Dia menilai adanya RUU Penyiaran ini juga menghadapi tantangan kompleks akibat beragamnya bentuk, kanal distribusi, dan pola konsumsi konten digital.
Pendekatan regulasi baru diperlukan untuk menyeimbangkan perlindungan publik dengan dinamika inovasi ekonomi digital.
“Nantinya akan ada standar dan kode Etik Multiplatform, salah satunya system sensor yang menjadi model transparansi, klasifikasi konten, dan pemberdayaan pengguna. Sehingga nantinya, bisa memberikan perlindungan komprehensif mencakup: verifikasi usia yang efektif, algoritma yang mempertimbangkan faktor usia, khususnya untuk anak-anak,” ujarnya.
Pengaturan konten lokal, lanjut Yudha, perlu adanya pembaharuan melalui aturan untuk platform digital, yang memiliki perpustakaan konten lebih besar.
Hal itu mencakup kewajiban investasi dalam produksi lokal, ketersediaan dan visibilitas konten Indonesia, serta partisipasi dalam pengembangan industri kreatif nasional.
Kebijakan didukung insentif fiskal, pengembangan talenta, dan infrastruktur produksi.
"Pendekatan menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan tanggung jawab terhadap standar konten melalui penguatan mekanisme moderasi komunitas, edukasi kreator, dan transparansi pedoman konten platform,” kata dia.
Dijelaskannya, dalam hal ini negara memiliki lembaga penyiaran sekaligus masuk dalam unsur pers, yang mampu memberikan pedoman dalam penyusunan RUU Penyiaran.
"Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) menetapkan bahwa Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan publik,” kata fia.
Soal Kursi Wakil Menteri Ketenagakerjaan Kosong, Ketua Umum Golkar: Itu Hak Prerogatif Presiden |
![]() |
---|
Daftar Pengurus Teras Golkar yang Temui Prabowo di Istana Siang Ini: Ada Bahlil dan Airin |
![]() |
---|
Elite Golkar Bertemu Prabowo Hampir Tiga Jam di Istana, Sejumlah Hal Dibahas, Termasuk Isu Munaslub? |
![]() |
---|
Luhut Susul Para Petinggi Golkar yang Dipanggil Prabowo ke Istana |
![]() |
---|
Bahlil dan Sejumlah Pengurus Teras Golkar Temui Prabowo di Istana, Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.