Revisi UU TNI
Dasco Ungkap Target Penyelesaian Revisi UU TNI: Tergantung Dinamika di Komisi I DPR
Dasco menyebut dinamika pembahasan revisi UU TNI bisa berlangsung cepat atau lambat, tergantung dinamika pembahasan yang ada di Komisi I DPR.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Hasanudin Aco
Untuk diketahui, Komisi I DPR bersama pemerintah sedang membahas revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Satu diantara poin perubahan revisi UU TNI yakni perpanjangan batas usia prajurit TNI.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut bahwa diperpanjangnya batas usia ini adalah untuk memaksimalkan potensi prajurit senior di tengah meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia.
"Usia harapan hidup rata-rata rakyat Indonesia yang semakin meningkat berdampak pada masa usia pensiun. Adapun relevansi batas usia pensiun, TNI tetap konsisten mempertahankan keseimbangan antara kesiapan tempur dgn regenerasi kepemimpinan," kata Jenderal Agus.
Berdasarkan UU saat ini usia pensiun perwira ditetapkan 58 tahun, sedangkan bintara dan tamtama 53 tahun.
Revisi yang diusulkan oleh TNI di Komisi I DPR adalah membuat usia pensiun bervariasi sesuai dengan pangkat masing-masing prajurit.
Berikut rincian dari Usulan Usia Pensiun Baru:
• Tamtama: 56 tahun
• Bintara: 57 tahun
• Perwira (Letnan Kolonel ke bawah): 58 tahun
• Kolonel: 59 tahun
• Perwira bintang 1: Maksimal 60 tahun
• Perwira bintang 2: Maksimal 61 tahun
• Perwira bintang 3: Maksimal 62 tahun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.