Diandra Mengko Soroti Revisi UU TNI, Termasuk Soal Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil
Diandra Mengko, menyoroti beberapa poin penting dalam revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
"Perpanjangan usia pensiun ini akan mengganggu keseimbangan antara tenaga muda dan senior di tubuh TNI, dan juga akan menambah beban anggaran pertahanan," pungkas Diandra.
Untuk diketahui, Komisi I DPR bersama pemerintah sedang membahas revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Utut Adianto menegaskan, bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) tidak akan mengembalikan peran Dwifungsi ABRI yang berlaku pada masa Orde Baru (Orba).
Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap kekhawatiran sejumlah pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang menganggap bahwa revisi UU TNI berpotensi membawa kembali dwifungsi ABRI.
"Beberapa teman-teman dari LSM, seperti Setara dan Imparsial, sudah kami undang untuk berdiskusi. Mereka khawatir bahwa dwifungsi ABRI akan kembali seperti masa Orba. Namun, menurut saya, hal tersebut bisa dibatasi melalui undang-undang yang ada," kata Utut di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan komitmen TNI untuk menjaga supremasi sipil dalam pengaturan penempatan prajurit TNI aktif di jabatan publik di luar bidang pertahanan.
Penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga negara adalah salah satu poin yang akan mengalami penyesuaian dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Dalam menghadapi ancaman non-militer, TNI menerapkan konsep penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga di luar bidang pertahanan. Namun, prinsip supremasi sipil tetap menjadi elemen fundamental yang harus dijaga dalam negara demokrasi, dengan memastikan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Daftar Hoaks yang Beredar di Tengah Maraknya Aksi Demonstrasi Tuntut Keadilan untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Beredar Kabar Hoaks Prajurit TNI AD dan Keluarganya di Jakarta Dilarang Ke Luar Rumah |
![]() |
---|
Prajurit TNI Terkena Dampak Gas Air Mata Saat Amankan Demo di Mako Brimob Kwitang |
![]() |
---|
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Polisi Hentikan Kekerasan terhadap Pengunjuk Rasa: Tindak Pelakunya |
![]() |
---|
Massa di Mako Brimob Kwitang Jakarta Pusat Membubarkan Diri Usai Berdialog dengan Anggota TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.