Senin, 1 September 2025

Mengerikan, Perputaran Uang Bisnis Narkoba Direktur Persiba Catur Adi Rp241 Miliar dalam 2 Tahun

Ternyata, Catur Adi Prianto jauh hari sebelum menduduki jabatan penting di Persiba Balikpapan adalah seorang polisi bidang narkoba.

|
Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/PersibaBalikpapan/net
BANDAR NARKOBA - Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto (kiri) dan ilustrasi barang bukti uang (kanan). Bareskrim Polri menangkap Catur Adi Prianto atas kasus pengendalian narkoba jenis sabu di wilayah Kalimantan Timur, dengan perputaran uang hasil bisnis narkobanya mencapai Rp 241 miliar. 

JAKARTA, TRIBUNNEWS.COM – Kejahatan narkoba yang melibatkan Catur Adi Prianto alias CAP, yang juga Direktur Teknik Persiba Balikpapan, ternyata jauh lebih besar dari yang dibayangkan. 

CAP merupakan bandar narkoba wilayah Kalimantan Timur dan menjadi bagian kelompok pengendali peredaran sabu dari Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara.

Direktut Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, mengungkapkan, perputaran uang dalam rekening Catur Adi mencapai Rp241 miliar dalam dua tahun terakhir.

"Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain yang dikuasai oleh CAP telah di blokir dan disita," ucap Mukti kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

"Perputaran uang dalam dua tahun terakhir pada rekening-rekening itu Rp241 miliar," tambahnya.

Baca juga:  Wanita di Bekasi Dianiaya Kekasih hingga Cedera, Dipicu Telepon WIL hingga DM TikTok

Mukti menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti milik tersangka CAP.

Di antaranya adalah mobil mewah, tanah dan bangunan.

"Ada mobil, tanah dan bangunan," ucapnya.

Bangunan tersebut digunakan untuk usaha restoran dan sebagian dijadikan rumah kost di Samarinda. 

Selain itu, yang bersangkutan juga sebagai salah satu pemegang saham.

"Tidak ada uang tunai disita, namun dalam rekening yang terblokir masih ada isinya, besarannya masih dihitung dan harus terkonfirmasi dari pihak perbankan," imbuhnya.

Baca juga: Siswa SMA di Asahan Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Korban Dituding Positif Narkoba

Rincian barang bukti yang disita antara lain satu unit Ford Mustang, satu unit Toyota Alphard, satu unit Sedan Lexus, satu unit Honda Freed, satu unit motor Royal Enfield, 14 setipikat tanah dan bangunan.

Kemudian ada buku rekening, kartu ATM, paspor milik Catur Adi hingga kwitansi pembelian rumah.

Mantan Anggota Narkoba Polda Kaltim

Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba yang dikendalikan Direktur klub sepakbola ternama, Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto.

Ia menjadi pengendali narkoba untuk wilayah Kalimantan Timur.

Diketahui CAS masih bagian dari Hendra Sabarudin Cs yang sudah divonis.

Hendra adalah seorang narapidana yang mengendalikan peredaran sabu dari Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara sejak tahun 2017. 

Perputaran uang Hendra dari bisnis barang haram tersebut tembus Rp2,1 triliun.

Sebagai bandar narkoba, CAS dibantu para narapidana di Lapas Kelas IIA Balikpapan. 

Dugaan pelaku lain dalam perkara ini masih didalami pihak kepolisian.

Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. (Kompas.com)

Yang bersangkutan bakal dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ternyata, Catur Adi Prianto jauh hari sebelum menduduki jabatan penting di Persiba Balikpapan adalah seorang polisi bidang narkoba.

Dia merupakan mantan anggota Polri yang berdinas di Polda Kalimantan Timur.

Pada Mei 2015, ia berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) dan bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur

Namun, pada tahun yang sama, Catur Adi mengundurkan diri dari Polri untuk fokus mengelola bisnis kuliner dan perjalanan umrah.

Klarifikasi Persiba Balikpapan

Persiba Balikpapan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan penangkapan Catur Adi Prianto, yang ditangkap atas kasus narkoba jaringan lapas di Kalimantan Timur.

Mereka menyatakan bahwa Catur Adi sudah tidak lagi menjadi bagian dari Persiba Balikpapan sejak berakhirnya Liga 3 pada Februari 2025.

Baca juga: Sosok Sofyan, Eks Caleg PKS yang Divonis Hukuman Mati Kasus 73 Kg Sabu

CEO Persiba, Ichsan Rachmansyah Sofyan, menjelaskan bahwa Catur Adi menjabat sebagai Direktur Teknik hanya selama kompetisi Liga 3 dan masa jabatannya berakhir seiring berakhirnya liga tersebut. 

Persiba menegaskan bahwa masalah hukum yang melibatkan Catur Adi tidak ada kaitannya dengan klub.
 
 

 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan