Jumat, 22 Agustus 2025

Hindari Kamera, Tersangka Korupsi Rudy Ong Chandra Merangkak di Gedung KPK Setelah Dijemput Paksa

Pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) dijemput paksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (21/8/2025) malam.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
RUDY ONG CHANDRA — Pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) dijemput paksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (21/8/2025) malam. Ia memilih merangkak untuk menghindari sorot kamera. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) dijemput paksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (21/8/2025) malam.

Rudy Ong Chandra merupakan seorang wiraswasta yang menjabat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan, antara lain PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

Selain itu, ia juga tercatat sebagai pemegang 5 persen saham di PT Tara Indonusa Coal.

Tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol, tersangka kasus dugaan suap izin pertambangan di Kalimantan Timur ini menciptakan drama dengan merangkak di balik tembok demi menghindari sorotan kamera wartawan.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Rudy Ong Chandra tiba di markas komisi antirasuah pada pukul 21.39 WIB.

Baca juga: Profil Awang Faroek Ishak, Gubernur Kalimantan Timur 2 Periode Meninggal Dunia

Mengenakan kemeja berwarna merah jambu, ia berjalan digiring sejumlah petugas KPK dan aparat kepolisian. 

Seorang pria yang membawa tas tampak berjalan di depannya, berupaya menghalangi Rudy dari sorotan kamera awak media.

Sepanjang perjalanan dari lobi menuju ruang pemeriksaan, Rudy memilih bungkam.

Baca juga: KPK Panggil 3 Tersangka Kasus Korupsi IUP Kaltim, Termasuk Eks Gubernur Awang Faroek Ishak

Puncaknya, saat menaiki tangga menuju lantai dua ruang pemeriksaan, Rudy melakukan aksi tak terduga. 

Ia terlihat merangkak di balik tembok untuk kembali menyembunyikan diri dari sorotan kamera para jurnalis yang menunggunya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi tindakan tegas yang dilakukan penyidik.

RUDY ONG CHANDRA — Pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) dijemput paksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (21/8/2025) malam.
RUDY ONG CHANDRA — Pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) dijemput paksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (21/8/2025) malam. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Menurutnya, penjemputan paksa dilakukan setelah Rudy dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

"Hari ini penyidik melakukan jemput paksa terhadap ROC terkait perkara tindak pidana korupsi pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013–2018," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).

Rudy sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari Senin (23/6/2025) dan Selasa (29/7/2025) tanpa alasan yang sah.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Rudy akan langsung ditahan. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan