Kasus Impor Gula
Pandangan Pakar Hukum Soal Salinan Hasil Audit BPKP dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong
Pakar menilai bahwa tidak diserahkannya laporan hasil audit BPKP kepada pihak terkait adalah langkah keliru.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum kasus impor gula.
Pasalnya salinan laporan hasil audit BPKP tak kunjung diberikan kepada pihak terdakwa di persidangan.
Pakar Hukum Keuangan Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Dian Puji Nugraha Simatupang, menilai bahwa tidak diserahkannya laporan hasil audit BPKP kepada pihak terkait adalah langkah keliru.
Menurutnya, hasil audit tersebut sangat krusial karena menjadi dasar untuk menetapkan apakah seseorang dapat dianggap bertanggung jawab secara hukum atas kerugian keuangan negara.
“Apalagi unsur merugikan keuangan negara kan merupakan unsur penting dalam tindak pidana korupsi (tipikor),” ujarnya dalam keterangan Kamis (14/3/2025).
Dian menekankan pentingnya audit BPKP yang harus dihitung dan dinilai terlebih dahulu sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
“Jika hasil audit belum diserahkan, publik berhak mempertanyakan kualitas dan substansi audit tersebut,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa transparansi dan objektivitas harus menjadi prinsip utama dalam proses hukum.
Senada dengan pendapat itu, Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita, menganggap tidak disampaikannya laporan hasil audit BPKP sebagai bentuk Contempt of Court dan Obstruction of Justice.
Romli menekankan bahwa bukti audit BPKP adalah salah satu alat bukti utama dalam kasus tipikor yang menjerat Tom Lembong.
Menurutnya, kegagalan untuk menyampaikan hasil audit BPKP dapat menyebabkan proses hukum yang tidak adil.
“Jika dipaksa sidang dilanjutkan merupakan miscarriage of justice,” ucapnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir beberkan alasan pihaknya di persidangan meminta salinan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Ari menjelaskan hal itu untuk membuktikan adanya kerugian negara dari perkara kliennya terkait dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
"Jadi memang itu betul-betul merupakan haknya dari terdakwa. Dan itu sudah kami permasalahkan sejak awal sidang," kata Ari kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Ia menerangkan hal itu merupakan kunci untuk melihat bahwa betul-betul ada kerugian negara atau tidak.
Dan bagaimana mekanisme penghitungannya.
"Karena kita ketahui BPKP dalam hal ini melaksanakan penghitungannya jauh setelah Pak Tom dilakukan penahanan," kata Ari.
Dan kliennya itu kata Ari baru sempat diklarifikasi tanggal 20 Januari 2025 tentang BPKP itu. Sedangkan penahanan bulan Oktober 2024.
"Pada waktu Pak Tom ditahan, laporan BPKP itu belum ada. Jadi kerugian negara yang selama ini disebut itu tidak ada," terangnya.
Kemudian ia menyinggung jika audit BPKP itu sudah ada. Mengapa tidak dihadirkan oleh jaksa.
"Kenapa disembunyikan? Kenapa harus takut dihadirkan? Makanya tadi kami minta bantuan melalui Majelis Hakim," kata Ari.
"Berdasarkan dasar hukum yang kuat tadi kami uraikan, Majelis Hakim menerima. Bahwa BPKP harus dilampirkan sebagai satu salinan bukti yang diberikan kepada kami terdakwa dan penasihat hukumnya," tandasnya.
Tanggapan Majelis
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fartika perintahkan jaksa agar laporan audit kerugian negara perkara dugaan korupsi impor gula segera disampaikan kepada terdakwa Tom Lembong dan kuasa hukumnya.
Adapun hal itu terjadi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (13/3/2025).
"Mendengar permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa juga tanggapan dari penuntut umum. Pada dasarnya majelis menyatakan bahwa laporan hasil audit perhitungan kerugian negara itu adalah merupakan hak dari terdakwa," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fartika di persidangan.
Ia melanjutkan terdakwa berhak untuk menuntut laporan hasil audit tersebut yang akan digunakan sebagai bahan pembelaannya di persidangan.
"Jadi kami meminta juga kepada penuntut umum untuk secepat mungkin segera memberikan memberikan laporan hasil audit tersebut kepada terdakwa atau tim penasihat hukumnya," jelasnya.
Hakim Dennie meminta tidak perlu menunggu nanti pembuktian lebih lanjut. Agar terdakwa dan penasehat hukum juga memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari.
"Biar persidangan juga kami harapkan berjalan seimbang, fair. Bisa dipenuhin kapan?" tanya hakim.
Kemudian jaksa menjawab akan mengusahakan hal tersebut dan meminta waktu.
"Kami minta di sidang berikutnya ya untuk disampaikan kepada tim penasehat hukum. demikian," jelas hakim Dennie.
Kasus Impor Gula
Banding Tom Lembong Ungkap Kerugian Keuangan Negara pada PT PPI Potensial Loss |
---|
Memori Banding Tom Lembong Singgung PT PPI Raup Untung Rp 32 Miliar karena Kebijakan Impor Gula |
---|
3 Tokoh yang Soroti Tom Lembong Tak Punya Mens Rea tapi Tetap Dihukum dalam Kasus Impor Gula |
---|
Tom Lembong Ajukan Memori Banding Kasus Impor Gula, Kuasa Hukum: Ini Kan Bukan Perkara Njlimet |
---|
Memori Banding Tom Lembong, Kuasa Hukum: Tidak Ada Aliran Dana dan Niat Jahat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.