Kasus Korupsi Minyak Mentah
Pengakuan Ahok Diperiksa Kejagung, Saksi untuk 9 Orang hingga Sebut Subholding
Ahok menegaskan kinerja PT Pertamina (Persero) selalu bagus di bawah kepemimpinannya sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina tahun 2019-2024.
Penulis:
Rakli Almughni
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
"Saya sampaikan bahwa ini, sebatas itu, memberikan data ketika di Pertamina," kata dia.
"Intinya saya mau membantu, mana yang kurang. Nanti kalau butuh saya, ya saya datang lagi," imbuhnya.
Diakui Ahok, justru banyak hal yang tidak tahu setelah mendengar pertanyaan dari penyidik Kejagung, sehingga itu membuatnya kaget.
"Saya juga kaget-kaget, gitu lho. Kok gila juga ya, saya kok nggak tau," ucap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
"Ini memang ada sesuatu yang saya tidak bisa ngomong (di sini)," jelasnya.
Saat ini, Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina yang merugikan negara Rp 193,7 triliun.
Kejagung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka, di antaranya Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Agus Purwono (Vice President Feedstock), Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Katulistiwa) dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak), Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga), dan Edward Corne (Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga).
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Rakli/Suci Bangun DS/Fahmi Ramadhan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.