Kamis, 21 Agustus 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Pengakuan Ahok Diperiksa Kejagung, Saksi untuk 9 Orang hingga Sebut Subholding

Ahok menegaskan kinerja PT Pertamina (Persero) selalu bagus di bawah kepemimpinannya sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina tahun 2019-2024.

Tribunnews/Jeprima
DIPERIKSA KEJAGUNG - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina yang juga Mantan Guberbnur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi Pertamina di Kejaksaan Agung, Kamis (13/3/2025). Mantan Komisaris Utama PT Pertamina yang juga Mantan Guberbnur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 selama kurang lebih 8 jam. Tribunnews/Jeprima 

"Saya sampaikan bahwa ini, sebatas itu, memberikan data ketika di Pertamina," kata dia.

"Intinya saya mau membantu, mana yang kurang. Nanti kalau butuh saya, ya saya datang lagi," imbuhnya.

Diakui Ahok, justru banyak hal yang tidak tahu setelah mendengar pertanyaan dari penyidik Kejagung, sehingga itu membuatnya kaget.

"Saya juga kaget-kaget, gitu lho. Kok gila juga ya, saya kok nggak tau," ucap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

"Ini memang ada sesuatu yang saya tidak bisa ngomong (di sini)," jelasnya.

Saat ini, Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina yang merugikan negara Rp 193,7 triliun.

Kejagung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka, di antaranya Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Agus Purwono (Vice President Feedstock), Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Katulistiwa) dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak), Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga), dan Edward Corne (Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga).

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Rakli/Suci Bangun DS/Fahmi Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan