Minggu, 7 September 2025

Revisi UU TNI

Pengamat Soroti Penambahan Klausa Terkait Siber Hingga Narkotika dalam Ketentuan OMSP di DIM RUU TNI

Pengamat Militer Anton Aliabbas menyoroti penambahan klausa terkait ketentuan OMSP pada Pasal 7 ayat 2 dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TNI

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
REVISI UU TNI - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto saat rapat di DPR RI di Jakarta belum lama ini. Pengamat Militer Anton Aliabbas menyoroti penambahan klausa terkait ketentuan OMSP pada Pasal 7 ayat 2 dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TNI . 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) sekaligus pengamat militer Anton Aliabbas menyoroti penambahan klausa terkait ketentuan OMSP pada Pasal 7 ayat 2 dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TNI yang diajukan pemerintah khususnya terkait siber, perlindungan WNI, dan narkotika.

Selain itu, kata dia, terkait pelaksanaan OMSP dalam DIM tersebut pemerintah tidak lagi menggunakan frasa perlunya kebijakan dan keputusan politik negara melainkan diatur dalam PP ataupun Perpres.

Menurut dia penambahan klausul tersebut berimplikasi pada perluasan cakupan dari OMSP itu sendiri. 

Secara umum, kata Anton, penambahan cakupan tersebut adalah sesuatu yang wajar mengingat adanya perubahan karakteristik ancaman yang lintas batas negara dan pentingnya memastikan kehadiran negara dalam melindungi WNI. 

Bila dilihat karakteristik OMSP yang tercantum dalam DIM RUU TNI, menurut Anton, maka sebenarnya dapat dikelompokkan dalam dua jenis yakni operasi yang bersifat permanen/jangka waktu lama dan temporer.

Baca juga: 21 Organisasi Masyarakat Sipil Ramai-ramai Kritik Daftar Inventaris Masalah RUU TNI

OMSP yang bersifat permanen, lanjut dia, misalnya penjagaan terhadap presiden. 

Sementara yang bersifat temporer misalnya membantu SAR, bencana, penanganan terorisme dan lain-lain.

"Akan tetapi, ketiadaan pengelompokan jenis OMSP ini akan dapat berpotensi berkembangnya anggapan dwifungsi TNI. Hal ini mengingat karakter OMSP yang bersifat sementara menandakan pelaksanaan tugas perbantuan," kata Anton saat dikonfirmasi pada Jumat (14/3/2025).

Ia mencontohkan pada tugas membantu pemerintah daerah yang memiliki cakupan yang luas.

Baca juga: Pimpinan DPR: Pembahasan RUU TNI Sulit Diselesaikan Sebelum Reses Lebaran

Artinya, lanjut dia, bisa saja tugas tersebut di luar tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan negara. 

"Dan jika tugas perbantuan ini dilakukan dalam jangka waktu lama maka dikhawatirkan, pelaksanaan perbantuan dalam waktu lama dapat mempengaruhi profesionalisme dan kesiapsiagaan prajurit itu sendiri," ungkap dia.

Menurut Anton dihapusnya ketentuan penggunaan keputusan dan kebijakan politik negara guna pelaksanaan OMSP sejatinya tidak menjadi soal. 

Namun menurut dia ada baiknya pengaturan pelaksanaan OMSP diatur dalam ketentuan setingkat Undang-undang. 

"Dengan demikian, pengaturan OMSP hanya merujuk pada satu ketentuan payung, yang nantinya dapat bisa secara detail," pungkas Anton.

Sebelumnya penambahan klausa terkait ketentuan OMSP itu dikritik oleh 21 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan