Minggu, 7 September 2025

Revisi UU TNI

Pengamat Soroti Penambahan Klausa Terkait Siber Hingga Narkotika dalam Ketentuan OMSP di DIM RUU TNI

Pengamat Militer Anton Aliabbas menyoroti penambahan klausa terkait ketentuan OMSP pada Pasal 7 ayat 2 dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TNI

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
REVISI UU TNI - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto saat rapat di DPR RI di Jakarta belum lama ini. Pengamat Militer Anton Aliabbas menyoroti penambahan klausa terkait ketentuan OMSP pada Pasal 7 ayat 2 dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TNI . 

Mereka memandang pelibatan militer dalam menangani masalah narkotika adalah terlalu berlebihan. 

Menurut Koalisi upaya penanganan narkotika semestinya tetap dalam koridor penegakan hukum, sebagai alat pertahanan negara TNI sepatutnya tidak terlibat di dalamnya. 

Penanganan narkotika, menurut Koalisi, seharusnya lebih menekankan pada aspek medis dan penegakan hukum pun mesti dilakukan secara proporsional bukan represif atau bahkan justru melalui operasi militer selain perang dengan pelibatan TNI di dalamnya. 

Karena itu, menurut Koalisi, pelibatan TNI dalam penanganan narkotika adalah berlebihan dan akan meletakkan model penanganan narkotika menjadi 'war model' dengan melibatkan militer di dalamnya dan bukan criminal justice sistem model lagi sehingga ini berbahaya karena akan membuka potensi excessive power.

Koalisi juga memandang lebih berbahaya lagi, pelibatan militer dalam operasi militer selain perang tidak lagi memerlukan persetujuan DPR melalui kebijakan politik negara (kebijakan presiden dengan pertimbanagan DPR sebagaimana diatur pasal 7 ayat 3 UU TNI 34/2004), tetapi akan diatur lebih lanjut dalam PP sebagaimana diatur dalam draft RUU TNI.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan