Minggu, 7 September 2025

Minyak Goreng

Daftar 12 Produsen MinyaKita Curangi Takaran dan Tiga Modus Operandi yang Terungkap

Sebanyak 12 produsen Minyakita curangi takaran dan tiga modus operandi yang terungkap.

|
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/Endrapta
MINYAKITA - Sebanyak 12 produsen Minyakita curangi takaran dan tiga modus operandi yang terungkap. Pada Jumat (14/3/2025), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali menenmukan Minyakita tidak sesuai takaran. 

PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang) 

PT Kusuma Mukti Remaja

PT Salim Ivomas Pratama 

PT Artha Eka Global Asia (AEGA) sudah ditindak. Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Polri menyegel distributor MinyaKita di Karawang. Direktur perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Puan Soroti Pemalsuan hingga Penipuan Takaran MinyaKita, Minta Pengawasan Ditingkatkan

Modus Operandi

Polri mengungkap tiga modus operandi kecurangan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab terhadap minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, "Ada yang kami dapati isinya tidak sesuai dengan kemasan yang 1 liter, kemudian ada juga yang menggunakan label palsu MinyaKita."

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menambahkan bahwa modus operandi ketiga yang ditemukan adalah adanya produsen yang masih beroperasi meski sudah tidak memiliki izin.

Modus tersebut terungkap setelah Satgas Pangan Polri melakukan pemeriksaan di tiga lokasi.

"Belum tahu perusahaannya berapa, tapi yang pasti ada tiga model atau modus operandi yang ditemukan," ujar Irjen Pol. Sandi Nugroho.

Dia juga menambahkan bahwa saat ini, temuan tersebut masih dalam proses pendalaman, dan hasil penemuan akan segera disampaikan kepada masyarakat. "Sedang dalam proses. Nanti akan diekspos sendiri oleh tim," katanya.

Profil MinyaKita

MinyaKita adalah sebuah produk minyak goreng yang diluncurkan pada tanggal 6 Juli 2022 oleh Menteri Perdagangan (Mendag) saat itu Zulkifli Hasan.

Merek dagang MinyaKita dimiliki oleh Kemendag dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Minyak goreng produk MinyaKita dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan jerigen yang tara pangan (food grade).

Pada saat awal-awal peluncuran, MinyaKita dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.

Pendistribusian MinyaKita dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan minyak goreng dengan harga murah.

Kasus

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan