Revisi UU TNI
Legislator PAN Beberkan Alasan Setuju Perpanjangan Usia Pensiun TNI dalam Revisi UU 34/2004
Farah Puteri Nahlia setuju dengan wacana penambahan usia pensiun TNI, pada revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Theresia Felisiani
“Jika masa pensiun diperpanjang, maka proses regenerasi dalam kepemimpinan TNI bisa semakin panjang. Oleh karena itu, perlu ada strategi untuk memastikan pembinaan kader tetap berjalan baik dan kesempatan promosi tidak hanya terbatas pada perwira senior,” ucap Farah.
Standarisasi dan Persyaratan Baru dalam Promosi Jabatan
Sebagai bagian dari reformasi TNI, perlu dipertimbangkan apakah persyaratan untuk promosi jabatan, khususnya untuk menjadi jenderal, harus diperkuat.
Farah menyarankan agar kriteria baru seperti pengalaman strategis, pelatihan khusus, dan rekam jejak kepemimpinan di level operasional dan kebijakan nasional menjadi bagian dari asesmen promosi jabatan.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memperpanjang masa dinas, tetapi juga meningkatkan kualitas kepemimpinan TNI di masa depan, menjadikan mereka lebih siap menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.
"Dengan berbagai pertimbangan tersebut, diharapkan perpanjangan usia pensiun TNI dapat membawa dampak positif bagi kualitas kepemimpinan, penguatan postur pertahanan, serta memastikan keseimbangan antara pembinaan kader dan modernisasi sistem pertahanan negara," pungkasnya.
Baca juga: Anggota DPR Sebut Revisi UU TNI Penting untuk Kebutuhan Pertahanan Modern
Untuk diketahui, Komisi I DPR bersama pemerintah sedang membahas revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Satu di antara poin perubahan revisi UU TNI yakni perpanjangan batas usia prajurit TNI.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut bahwa diperpanjangnya batas usia ini adalah untuk memaksimalkan potensi prajurit senior di tengah meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia.
"Usia harapan hidup rata-rata rakyat Indonesia yang semakin meningkat berdampak pada masa usia pensiun. Adapun relevansi batas usia pensiun, TNI tetap konsisten mempertahankan keseimbangan antara kesiapan tempur dgn regenerasi kepemimpinan," kata Jenderal Agus.
Berdasarkan UU saat ini usia pensiun perwira ditetapkan 58 tahun, sedangkan bintara dan tamtama 53 tahun.
Revisi yang diusulkan oleh TNI di Komisi I DPR adalah membuat usia pensiun bervariasi sesuai dengan pangkat masing-masing prajurit.
Berikut rincian dari Usulan Usia Pensiun Baru:
• Tamtama: 56 tahun
• Bintara: 57 tahun
• Perwira (Letnan Kolonel ke bawah): 58 tahun
• Kolonel: 59 tahun
• Perwira bintang 1: Maksimal 60 tahun
• Perwira bintang 2: Maksimal 61 tahun
• Perwira bintang 3: Maksimal 62 tahun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.