Minggu, 7 September 2025

Abdul Gani Kasuba Meninggal

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Meninggal, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya di KPK?

Abdul Gani Kasuba meninggal setelah dirawat secara intensif selama dua pekan di RSUD Chasan Boesoirie Ternate. 

Editor: Erik S
istimewa
MENDERITA HIPERTENSI - Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ketika dirawat di Rumah Sakit Tentara (RST) Ternate. Terbaru, Abdul Gani Kasuba meninggal dunia pada Jumat, 14 Maret 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna membahas kelanjutan kasus mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).


Diketahui Abdul Gani telah dilayangkan meninggal dunia pada Jumat, 14 Maret 2025.


"Terkait kelanjutan perkara yang bersangkutan, penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Sabtu (15/3/2025).

Baca juga: Abdul Gani Kasuba Mantan Gubernur Maluku Utara Meninggal, Riwayat Penyakit dan Bolak Balik RS


Abdul Gani Kasuba meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie Ternate. 


Dia meninggal pada pukul 19.54 WIT setelah dirawat secara intensif selama dua pekan karena sejumlah penyakit yang dideritanya.


Abdul Gani sempat kritis dan tak sadarkan diri sejak 7 Maret 2025. 


“Beliau [Abdul Gani Kasuba] telah menderita hipertensi [darah tinggi] dengan waktu yang lama dan menyebabkan komplikasi akibat penyakit tersebut. Selebihnya saya tidak bisa menjelaskan kondisi penyakit alm tanpa seizin keluarga,” kata Direktur Rumah Sakit Umum Chasan Boesoirie Ternate, Alwia Assegaf.


Abdul Gani Kasuba sempat mendapatkan sorotan KPK saat menerbitkan 13 izin usaha pertambangan (IUP). 


Izin usaha itu diduga tidak sesuai prosedur. 


Pada Senin, 18 Desember 2023, Abdul Gani Kasuba terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. 

Baca juga: KPK Panggil Direktur RSUD Chasan Boesoirie Ternate Terkait Kasus Abdul Gani Kasuba


Ia ditangkap bersama Stevi Thomas, mantan Direktur Hubungan Eksternal PT Trimega Bangun Persada Tbk.


Abdul Gani Kasuba merupakan terpidana kasus gratifikasi dan suap di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 


Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).pada Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Abdul Gani pada September 2024.


Selain vonis penjara, hakim memutuskan hukuman kepada terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat (AS).


Persidangan Abdul Gani sempat menjadi perhatian karena mengungkap adanya bagi-bagi blok tambang di Maluku Utara dengan kode "Blok Medan". 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan