Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Pagar Laut di Tangerang Ternyata Belum Dibongkar Sepenuhnya, Keseriusan Pemerintah Dipertanyakan
Pembongkaran pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang rupanya belum sepenuhnya terlaksana. Nelayan pertanyakan keseriusan pemerintah.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pembongkaran pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang ternyata belum sepenuhnya terlaksana.
Diwartakan Tribun Tangerang, nelayan mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam pembongkaran pagar laut Tangerang.
Pada kenyataaannya, ratusan meter pagar laut masih kokoh berdiri.
"Kita pikir mau semua kan. Biar sekalian selesai. Enggak taunya enggak semua," ucap Marto, seorang nelayan dari Kohod saat diwawancarai, Jumat (14/3/2025).
Pagar laut itu mengganggu aktivitas nelayan.
Mereka berhati-hati menghindari cerucuk pagar laut.
Marto mengaku, perahu miliknya sempat dipakai oleh pihak Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
"Kurang dari seminggu di sini. Nyewa kapal saya. Pas di sini cuma PSDKP doang," ujar Marto.
Marto mengaku sedih mendengar informasi di media massa maupun media sosial, yang menyebut bahwa pemerintah mengklaim telah mencabut pagar bambu di perairan utara Tangerang.
Pemprov Banten Akui
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti tak menampik pagar laut di Desa Kohod belum dicabut.
Baca juga: Anggota Komisi IV DPR Minta Integrasi Perizinan KKP-BPN-Pemda Demi Hindari Kasus Pagar Laut Terulang
Eli menjelaskan, berdasarkan hasil patroli terakhir, tersisa sekitar 600 meter.
Pagar laut sudah sudah coba dibongkar dengan ditarik tagboat tapi tidak bisa.
"Butuh alat berat dan ponton. Sudah dikoordinasikan dengan pusat," ungkapnya.
Kendati demikian, Eli tidak bisa memastikan kapan pencabutan pagar laut di perairan Kohod dilanjutkan hingga selesai.
"Masih dikomunikasikan," paparnya.
Update Proses Hukum
Terkait kelanjutan kasus hukum pagar laut Tangerang, Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara dari Bareskrim Polri atas nama empat orang tersangka.
Termasuk di dalamnya Kepala Desa Kohod, Arsin.
“Yang kita dengar baru empat berkas perkara ya berarti masih terkait dengan yang pagar laut ya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Dikutip dari Kompas.com, pelimpahan berkas ini dilakukan pada Kamis (13/3/2025), sore.
Harli menjelaskan, setelah menerima berkas perkara dari Bareskrim Polri, jaksa akan meneliti terlebih dulu berkas yang mereka terima.
“Berarti, ada waktu bagi penuntut umum untuk melakukan penelitian dulu, waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap dan nanti seperti apa kita lihat kita update ya,” jelas dia.
Harli menjelaskan, pelimpahan dari Bareskrim Polri ini baru tahap 1.
Artinya, dalam waktu 7 hari, jaksa penuntut umum akan menentukan apakah berkas perkara ini sudah lengkap atau tidak.
“Kemudian, nanti dalam waktu 14 hari maka kalau seandainya berkas perkaranya belum lengkap maka penuntut umum akan menyampaikan memberikan petunjuk, itu namanya P19, kepada penyidik untuk dilengkapi nanti kita lihatlah perkembangannya,” jelas Harli.
Adapun empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di atas lahan pagar laut Tangerang.
Selain Arsin, ketiga tersangka lainnya adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Nelayan Kaget dan Pertanyakan Keseriusan Pemerintah karena Pagar Laut di Kohod Masih Berdiri Kokoh.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Tribuntangerang.com/Nurmahadi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.