Kamis, 21 Agustus 2025

Revisi UU TNI

Respons TB Hasanuddin Soal Komisi I DPR Bahas Revisi UU TNI di Hotel Mewah: Tanya ke Sekjen

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengaku tidak tahu menahu alasan rapat pembahasan Revisi UU TNI digelar di hotel mewah kawasan Jakarta Pusat.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
REVISI UU TNI - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Hasanuddin merespons soal pembahasan revisi UU TNI digelar di hotel. 

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai ada semacam paradoks.

"Di tengah situasi negara, situasi ekonomi negara yang sulit, ada banyak kemudian gelombang PHK, ada banyak kemudian kemunduran, kemarin Bu Sri Mulyani baru menyampaikan bahwa ada defisit hampir kurang lebih Rp 3 triliun di APBN, yang menunjukkan sebenarnya ada situasi krisis yang terjadi, tetapi paradoksnya, anggota DPR kita malah kemudian menggunakan fasilitas mewah dalam tanda kutip, untuk melakukan pembahasan undang-undang," kata Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya Saputra dalam pesan yang diterima, Sabtu (15/3/2025).

Dia curiga pemilihan lokasi ini agar pembahasan RUU TNI sulit dijangkau masyarakat.

"Akhirnya masyarakat pada akhirnya tidak bisa mengakses apa saja pertemuan, apa saja yang dilakukan begitu ya, karena sifatnya tertutup kan. Padahal masyarakat juga berhak tahu apa yang dibahas," kata dia.

3 Pasal Krusial Revisi UU TNI

Revisi UU TNI disebut akan berfokus pada 3 pasal.

Satu dari tiga pasal itu yakni Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 terkait ruang lingkup tugas TNI.

"Kami akan revisi yaitu yang berkaitan dengan lingkup tugas di Pasal 47, TNI bisa (aktif) ke mana saja,” ujar Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dalam rapat dengar pendapat bersama Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Utut mengatakan RUU TNI juga terdapat usul perubahan terkait batas usia pensiun prajurit, dan status atau kedudukan dari TNI.

“Usia di Pasal 53 dan satu lagi di kedudukan di Pasal 3,” kata Utut.

Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dijelaskan soal hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.

Sementara untuk kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan atau Kementerian Pertahanan.

Sementara itu, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan berada di bawah pimpinan Panglima. 

Untuk usia pensiun TNI yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 disebutkan antara 53 sampai 58 tahun.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan