Selasa, 30 September 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Dugaan Kasus AKBP Fajar Tak Hanya Kekerasan Seksual Anak, tapi juga Perdagangan Orang

LPA NTT menduga kasus AKBP Fajar bukan hanya berhenti pada perkara kekerasan seksual, tapi juga tindak perdagangan orang, minta polisi mendalami ini

WartaKotalive.com
KAPOLRES NGADA CABUL - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Total korban ada 4 orang termasuk 1 dewasa. 

Pertama, perkara pencabulan anak di bawah umur.

Kedua, persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Ketiga, ia menjadi tersangka karena positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Dan yang keempat, merekam dan menyimpan, memposting, dan menyebarkan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pelaku kini telah ditempatkan secara penempatan khusus (patsus).

Selanjutnya, AKBP Fajar Widyadharma akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP), Senin (17/3/2025) pekan depan.  

1 Korban Bakal Jadi Terlapor

Satu dari empat korban pelecehan seksual AKBP Fajar, berpotensi menjadi terlapor.

Pasalnya, korban tersebut bertindak menjadi perantara yang mengenalkan pelaku dengan korban lainnya.

Korban tersebut berinisial SHDR alias F (20) perempuan dan sudah masuk kategori dewasa.

Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Patar Silalahi di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

"Untuk anak satu, terlapor kita bilang ya, (kita) mendapat informasi dari korban X (salah seorang korban yang tidak disebutkan namanya), (dia anak satu itu) akan menjadi terlapor kedua," kata Patar dalam konferensi pers yang ditayangkan Youtube Kompas.com.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, korban yang akan menjadi terlapor itu, SHDR alias F, merupakan warga sipil berjenis kelamin perempuan.

"F yang keempat tadi anak empat adalah dewasa dan itu adalah inisialnya F. Kalau secara keseluruhan (nama lengkapnya), yang disebut-sebut F saat ini adalah SHDR umur atau usia 20 tahun," terang Trunoyudo menambahkan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Korban Pencabulan Kapolres Ngada AKBP Fajar Ternyata Ada 4 Orang, yang Termuda Baru Usia 6 Tahun

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved