Rabu, 10 September 2025

Revisi UU TNI

Pengamat Militer: UU TNI Memang Butuh Perubahan tapi Jangan Juga Dibahas Tertutup, Jadi Mencurigakan

Anton Aliabbas memandang Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI memang membutuhkan perubahan. Tapi tidak dibahas secara tertutup

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Fersianus Waku
REVISI UU TNI - Rapat dengar pendapat Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, membahas revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2205). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat militer sekaligus Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas memandang Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI memang membutuhkan perubahan.

Hal tersebut mengingat ada sejumlah perkembangan yang membutuhkan respons dan semestinya diatur dalam peraturan.

Ia mencatat setidaknya ada tiga isu krusial yang paling urgen mendapatkan perhatian. 

Pertama, kata dia, perkembangan medan perang masa depan yang semakin kompleks, yang tidak lagi hanya mencakup darat, laut dan udara tetapi juga siber dan antariksa. 

Kedua, lanjutnya, pengaturan jabatan sipil yang dapat diduduki TNI aktif mengingat ada beberapa instansi yang melibatkan TNI aktif seperti Bakamla dan BNPB. 

Ketiga, kata Anton, pengaturan karir prajurit terutama mengatasi fenomena maraknya perwira nonjob di pangkat kolonel ke atas, sementara di sisi lain ada defisit perwira, terutama pada pangkat letnan satu-letnan kolonel. 

Meski demikian, lanjutnya, alasan adanya kebutuhan revisi UU TNI tidak menjadikan pembahasan revisi legislasi tersebut harus dikejar target segera. 

Ia mencatat rencana revisi UU TNI sudah ada sejak tahun 2015. 

Akan tetapi, menurutnya pengerjaan revisi UU yang singkat hanya akan menjadikan proses tidak memenuhi kaidah ‘meaningful participation’ dan hati-hati.

Padahal, kata dia, semestinya untuk isu yang penting seperti ini, keterlibatan publik yang lebih luas dan mengedepankan kehati-hatian serta kecermatan menjadi kunci agar perubahan UU tidak terjadi berulang kali. 

"Pelaksanaan revisi UU yang singkat dan tertutup hanya akan memperkuat dugaan adanya maksud tertentu di balik proses pemuktahiran legislasi," kata Anton saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (16/3/2025).

"Apalagi, masih ada beberapa ganjalan isu yang dibahas seperti penambahan usia pensiun yang tidak berdasar serta tidak adanya respons memadai terkait perkembangan peperangan masa depan dan pengaturan karir kedua (second career) bagi personel TNI," lanjutnya.

Oleh karena itu, ia menyarankan ada baiknya, DPR dan pemerintah tidak terburu-buru dan memasang target penyelesaian revisi ini.

Menurut dia sudah semestinya, revisi UU TNI dilakukan dengan kepala dingin dengan mengedepankan kehati-hatian dan kecermatan serta melibatkan publik yang lebih luas.

"Sebab, UU TNI merupakan jantung dari cita-cita mewujudkan TNI yang profesional. Dan itu adalah komitmen bersama, bukan hanya sekadar pemerintah dan DPR semata," pungkas Anton.

Kata DPR Soal Rapat di Hotel Mewah

Diberitakan sebelumnya Ketua Panja RUU TNI sekaligus Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto memandang kritik terkait rapat yang digelar di hotel mewah tersebut adalah pendapat publik.

Dia juga membandingkan rapat lainnya para legislator Senayan yang dilaksanakan di hotel mewah.

"Kalau dari dulu coba cek UU Kejaksaan di Hotel Sheraton, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Intercon (Hotel Intercontinental), kok nggak kamu kritik?" kata Utut saat ditemui di Hotel Fairmont pada Sabtu (15/3/2025).

Saat ditanya soal efisiensi, Utut tak menjawab secara tegas.

Dia hanya mengatakan bahwa rapat panja ini juga sebagai rapat konsinyering.

"Kamu tahu arti konsinyering? Konsinyering itu dikelompokan gitu ya," kata Utut.

Apa Saja yang Dibahas?

Juga diberitakan sebelumnya anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menjelaskan pembahasan dalam rapat tersebut mencakup operasi militer selain perang (OMSP).

"Jadi dari 14 (kategori) berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah," kata TB Hasanuddin kepada wartawan.

Dari ke-17 operasi militer selain perang tersebut, TB Hasanuddin mengatakan TNI di antaranya punya kewajiban di antaranya untuk membantu di dalam urusan pertahanan siber yang ada di pemerintah.

Selain itu, TNI juga wajib membantu mengatasi masalah narkoba.

Saat ditanya soal kewenangan TNI mengatasi narkoba, Politisi PDIP itu mengatakan hal tersebut bakal diatur dalam Perpres.

"Yang mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya," ungkap dia.

Soal implementasinya pun, TB belum mau menjelaskan secara detail

"Implementasinya nanti saja, karena saya bukan pemerintah. Saya hanya membentuk undang-undang dengan yang lain," ungkapnya..

Selain itu, berdasarkan revisi yang diusulkan, ada 16 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI.

Sedangkan pada Pasal 47 ayat 2 dalam UU TNI yang masih berlaku, hanya terdapat 10 kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif.

Enam institusi baru yang diusulkan dalam revisi UU TNI adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI.

"Tadi juga didiskusikan itu ada penambahan. Yang pertama itu undang-undang nomor 34 tahun 2004, itu kan 10 (institusi). Kemudian, muncul dalam provisi itu adalah 5 (tambahan). Mungkin sudah tahu ya teman-teman," kata TB Hasanuddin.

"Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan (Nasional) Pengelola Perbatasan," sambung Sekretaris Militer Presiden era Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut.

TB mengatakan, penambahan institusj tersebut karena daerah perbatasan yang rawan, dan selama ini telah dijabat prajurit TNI.

"Karena dalam Perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI," terangnya.

Dalam rapat, ungkapnya, juga dibahas soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 institusi itu. 

Ia menegaskan, prajurit TNI harus pensuin atau mengundurkan diri dari dinas militer jika menempati jabatan di luar 16 institusi yang telah disepakati.

"Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final," kata TB Hasanuddin.

Digeruduk Masyarakat Sipil

Telah diberitakan juga sebelumnya, rapat Panja membahas RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta selama dua hari rampung pada Sabtu (15/3/2025) tengah malam. 

Rapat tertutup antara Komisi I DPR dan pemerintah itu juga sempat diwarnai interupsi masyarakat sipil yang menggeruduk lokasi rapat.

Mereka yang terdiri dari tiga orang membentangkan spanduk penolakan RUU TNI.

Mereka langsung membuka pintu ruang rapat, meneriakkan seruan lantang soal penolakan RUU TNI. 

Rapat sempat terhenti sejenak.

Pihak pengamanan pun bergerak cepat dan memaksa mereka keluar. 

Bahkan, ada sedikit insiden fisik antara pihak pengamanan dan masyarakat sipil tersebut.

Pantauan di lokasi, rapat RUU TNI selesai pada pukul 22.30 WIB. 

Namun, baik dari pimpinan Komisi I DPR dan pihak pemerintah, tak ada yang memberikan keterangan saat rapat tersebut rampung.

Sejumlah pejabat yang meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan antara lain Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto hingga Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI lainnya, Dave Laksono dan Ahmad Heryawan, tampak tidak terlihat keluar ruangan rapat saat para peserta rapat membubarkan diri.

Utut yang keluar melalui pintu depan, ditanya awak media soal kesimpulan rapat panja. 

Namun, Utut enggan bicara soal kesimpulan rapat Panja RUU TNI tersebut.

Utut terus ditanya soal hasil rapat Panja selama dua hari tersebut. 

Namun, Politisi PDIP tersebut terus berjalan dan tidak menggubris pertanyaan wartawan soal kesimpulan rapat.

"Yang lain saja, jangan saya terus," kata Utut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan