Jumat, 3 Oktober 2025

Revisi UU TNI

Usai Geruduk Rapat Revisi UU TNI, Aktivis KontraS Terima Telepon Tak Dikenal, Kantor Diduga Diteror

Kantor Kontras didatangi orang tak dikenal pada Minggu (16/3/2025) dini hari di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews.com/Rizki S
REVISI UU TNI - Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025). Kantor KontraS didatangi orang tak dikenal pada Minggu (16/3/2025) dini hari di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat. 

“Setidaknya dari pengetahuan kami, hingga sampai sore ini, satu sampai dua orang yang merupakan orang tidak dikenal melihat ataupun mencoba memperhatikan situasi di kantor kami,” lanjutnya. 

Meski mengaku mendapat teror, KontraS masih menimbang melakukan upaya hukum. 

“Ketika keadaan tidak berkunjung membaik begitu, mungkin akan ada upaya-upaya yang akan coba kami tempuh namun tentunya didahulukan pertimbangan-pertimbangan matang di internal,” kata Dimas.

Aksi Geruduk Rapat RUU TNI Dilaporkan ke Polisi 

Aksi geruduk oleh perwakilan koalisi sipil yang diduga menjadi pemicu aksi teror ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. 

Aksi geruduk Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan saat rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI Komisi I DPR RI di hotel bintang 5 Fairmont dilakukan pada Sabtu (15/3/2025) kemarin tersebut dilaporkan oleh pihak keamanan Hotel Fairmont.

Para perwakilan dari masyarakat sipil itu dilaporkan atas dugaan perbuatan mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. 

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR (Pelapor sebagai security Hotel Fairmont, Jakarta)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, Minggu (16/3/2025). 

Ade menjelaskan, peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan.

Menurut Ade, terlapor disangkakan sejumlah pasal.

"Mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia/Pasal 172 dan atau Pasal 212 dan atau pasal 217 dan atau pasal 335 dan atau pasal 503 dan atau pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP," ujar Ade. 

(Tribunnews.com/Milani/Reza Deni) (Kompas.com/Irfan Kamil) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved