Jumat, 22 Agustus 2025

Revisi UU TNI

Jenderal Bintang 4 Disebut Bisa Pensiun hingga Usia 65 Tahun, Berikut Isi Draf RUU TNI

Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terdapat usulan agar usia pensiun jenderal bintang empat maksimum 63 tahun.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAKER RUU TNI - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Rapat tersebut untuk mendapatkan masukan terkait perubahan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI khususnya berkenaan dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi landasan utama negara demokrasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Revisi Undang-Undang (RUU) TNI juga mengatur tentang usia pensiun prajurit TNI mulai dari pangkat bintara, tamtama hingga perwira tinggi (Pati) jenderal bintang 4.

Perubahan ketentuan tersebut tercantum pada Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit dalam RUU TNI.

Kenaikan usia pensiun prajurit TNI nantinya bervariasi dan ditentukan berdasarkan umur serta pangkatnya.

Untuk Pati berpangkat jenderal bintang 4 mendapat usulan agar usia pensiunnya maksimum 63 tahun.

"Untuk Pati bintang 4 maksimum 63 tahun," kata Anggota Komisi I DPR RI yang juga anggota Panja DPR untuk RU TNI, TB Hasanuddin, di Gedung DPR RI, dikutip dari Kompas.com, Senin (17/3/2025).

Namun, apabila negara membutuhkan maka bisa diperpanjang satu tahun sebanyak 2 kali oleh Presiden RI, sehingga bisa menjadi 65 tahun.

"Jadi, maksimum hanya 65 tahun selesai," ujar TB Hasanuddin.

Akan tetapi, kesepakatan soal aturan baru pensiun prajurit itu sedikit berbeda dengan draf RUU TNI yang dipublikasikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam draf RUU TNI yang diberikan Dasco, tidak ada ketentuan soal usia pensiun untuk jenderal bintang 4.

Baca juga: Klarifikasi Sufmi Dasco soal RUU TNI yang Dibahas DPR: Draft yang Beredar di Medsos Isinya Berbeda

"Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun," kata Dasco, Senin.

Adapun ketentuan UU Nomor 34 Tahun 2004 yang berlaku saat ini berbeda dengan Pasal 53 dalam RUU TNI.

Pada Pasal 53 UU yang berlaku saat ini diatur bahwa prajurit aktif berdinas hingga usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

RUU TNI mengatur pelaksanaan ketentuan Pasal 53 mengenai usia pensiun prajurit.

Berikut rincian lengkapnya, dilansir Kompas.com:

Bintara dan tamtama

• Prajurit yang baru berusia 52 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 53 tahun.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan