Jumat, 22 Agustus 2025

Revisi UU TNI

Jenderal Bintang 4 Disebut Bisa Pensiun hingga Usia 65 Tahun, Berikut Isi Draf RUU TNI

Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terdapat usulan agar usia pensiun jenderal bintang empat maksimum 63 tahun.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAKER RUU TNI - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Rapat tersebut untuk mendapatkan masukan terkait perubahan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI khususnya berkenaan dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi landasan utama negara demokrasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

• Prajurit yang berusia 51 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 54 tahun. 

• Prajurit yang belum berusia 51 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 55 tahun.

Pati bintang 1

• Prajurit yang berusia 57 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 58 tahun.

• Prajurit yang berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 59 tahun.

• Prajurit yang belum berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 60 tahun.

Pati bintang 2

• Prajurit yang berusia 57 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 58 tahun.

• Prajurit yang berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 59 tahun.

• Prajurit yang belum berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 61 tahun.

Baca juga: Daftar 16 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi TNI Aktif Menurut RUU TNI: Kejagung, MA hingga KKP

Pati bintang 3

• Prajurit yang berusia 57 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 58 tahun.

• Prajurit yang berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 59 tahun.

• Prajurit yang belum berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 62 tahun.

(Tribunnews.com/Rakli) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan