Revisi UU TNI
Jenderal Bintang 4 Disebut Bisa Pensiun hingga Usia 65 Tahun, Berikut Isi Draf RUU TNI
Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terdapat usulan agar usia pensiun jenderal bintang empat maksimum 63 tahun.
Penulis:
Rakli Almughni
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
• Prajurit yang berusia 51 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 54 tahun.
• Prajurit yang belum berusia 51 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 55 tahun.
Pati bintang 1
• Prajurit yang berusia 57 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 58 tahun.
• Prajurit yang berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 59 tahun.
• Prajurit yang belum berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 60 tahun.
Pati bintang 2
• Prajurit yang berusia 57 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 58 tahun.
• Prajurit yang berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 59 tahun.
• Prajurit yang belum berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 61 tahun.
Baca juga: Daftar 16 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi TNI Aktif Menurut RUU TNI: Kejagung, MA hingga KKP
Pati bintang 3
• Prajurit yang berusia 57 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 58 tahun.
• Prajurit yang berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 59 tahun.
• Prajurit yang belum berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 62 tahun.
(Tribunnews.com/Rakli) (Kompas.com)
Sumber: TribunSolo.com
Revisi UU TNI
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Pakar Hukum Tata Negara: UU TNI Tidak Memenuhi Syarat Dibentuk Melalui Mekanisme Carry Over |
---|
MK Lagi-lagi Tolak Gugatan UU TNI, Mahasiswa Dinilai Tak Punya Hak Menggugat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.