Revisi UU TNI
Ketua MPR Sebut Revisi UU TNI Harus Rigid Biar Sipil Tidak Merasa Terganggu
Ketua MPR menegaskan revisi UU TNI harus rigid untuk perlindungan sipil.
Dalam aturan sebelumnya, operasi ini memerlukan persetujuan DPR sebagai lembaga yang merepresentasikan rakyat.
Namun, draf baru mengizinkan pelaksanaan operasi cukup dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.
Pasal 7 ayat 4 menyebut bahwa pelaksanaan operasi militer selain perang hanya membutuhkan regulasi dari eksekutif, kecuali untuk ayat tertentu.
Ini memberikan kekuasaan besar kepada presiden tanpa mekanisme check and balance, bertentangan dengan TAP MPR No VII Tahun 2000 yang menegaskan bahwa kebijakan politik negara harus menjadi dasar bagi tugas TNI.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.