Selasa, 2 September 2025

Revisi UU TNI

Ramai Narasi Dwifungsi soal Revisi UU TNI, Dasco: DPR akan Menjaga Supremasi Sipil

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjawab isu dwifungsi ABRI terkait pembahasan Revisi UU TNI. Ia menegaskan DPR akan menjaga supremasi sipil.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
REVISI UU TNI - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan Komisi I DPR memberikan keterangan pers terkait revisi UU TNI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Terkait pembahasan Revisi UU TNI, Dasco menegaskan DPR akan menjaga supremasi sipil. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjawab isu dwifungsi ABRI terkait pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Dasco menegaskan bahwa DPR akan menjaga supremasi sipil.

"Nah bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasalnya sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain," ucapnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Dasco juga menilai penolakan-penolakan mengenai revisi UU TNI yang muncul di media sosial banyak yang tidak sesuai dengan substansi yang dibahas.

"Penolakan-penolakan yang saya lihat di media sosial itu substansi dari masalah dari pasal-pasal yang ada itu sangat banyak yang tidak sesuai dengan yang dibahas." 

"Nah hari ini kami menjelaskan bahwa hanya tiga pasal dan pasal-pasal ini kalau dilihat hanya untuk penguatan internal ke dalam dan lebih kemudian memasukkan yang sudah ada ke dalam undang-undang supaya tidak ada pelanggaran undang-undang justru itu," tuturnya.

Selain itu, Dasco membantah jika revisi UU TNI dibahas secara diam-diam dan tergesa-gesa.

"Saya sampaikan bahwa tidak ada kebut mengebut dalam revisi UU TNI," tuturnya.

Ia menyebut, proses revisi sudah berlangsung selama beberapa bulan dan melibatkan partisipasi publik.

"Seperti kita tahu bahwa revisi UU TNI ini sudah berlangsung dari berapa lama ya, berapa bulan lalu. Dan itu kemudian dibahas di Komisi I termasuk kemudian mengundang partisipasi publik," ujarnya.

Lalu, terkait rapat yang diadakan di Hotel Fairmont Jakarta, Dasco menepis anggapan bahwa pembahasan dilakukan secara tertutup. 

Baca juga: Ketua Komisi I DPR Sebut Panglima TNI Tetap Junjung Tinggi Supremasi Sipil

Menurutnya, rapat tersebut bersifat terbuka dan telah tercantum dalam agenda resmi DPR.

"Tidak ada kemudian rapat terkesan diam-diam. Karena rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka. Boleh dilihat di agenda rapatnya. Rapat diadakan terbuka," ucapnya.

Dasco juga menjelaskan metode konsinyering dalam pembahasan revisi undang-undang merupakan hal yang lazim dan tidak menyalahi aturan.

"Walaupun kemarin yang saya lihat rencananya 4 hari disingkat jadi 2 hari dalam rangka efisiensi dan itu diperlukan karena mengundang institusi lain," ungkapnya.

3 Pasal yang Masuk Revisi UU TNI

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan