Rabu, 3 September 2025

Revisi UU TNI

Ramai Narasi Dwifungsi soal Revisi UU TNI, Dasco: DPR akan Menjaga Supremasi Sipil

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjawab isu dwifungsi ABRI terkait pembahasan Revisi UU TNI. Ia menegaskan DPR akan menjaga supremasi sipil.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
REVISI UU TNI - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan Komisi I DPR memberikan keterangan pers terkait revisi UU TNI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Terkait pembahasan Revisi UU TNI, Dasco menegaskan DPR akan menjaga supremasi sipil. 

Dasco mengatakan, ada tiga pasal yang masuk ke dalam revisi UU TNI, yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47.

Pasal 3

Pasal 3 dalam UU TNI mengatur tentang kedudukan TNI.

"Yaitu ayat 1 misalnya, dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah presiden, itu tidak ada perubahan."

"Kemudian ayat 2, kebijakan dan strategi pertahanan serta dudukan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan."

"Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya," jelas Dasco.

Pasal 53

Pasal 53 mengatur tentang usia pensiun.

Dasco berujar, mengacu pada UU institusi lain, akan ada kenaikan batas usia pensiun bagi prajurit TNI.

"Yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun, perinciannya kita akan bagikan kepada teman-teman media," ujarnya.

Pasal 47

Pasal 47 mengatur tentang penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil tertentu.

Sebelum direvisi, ada 10 pos yang bisa ditempati prajurit TNI aktif dan akan ditambahkan.

"Kemudian ada penambahan, karena di masing-masing institusi, di undang-undangnya dicantumkan, sehingga kita masukkan ke dalam revisi UU TNI."

"Seperti Kejaksaan Agung misalnya, karena di situ ada Jaksa Agung Pidana Militer, yang di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, di sini kita masukkan," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan