Revisi UU TNI
Ramai Narasi Dwifungsi soal Revisi UU TNI, Dasco: DPR akan Menjaga Supremasi Sipil
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjawab isu dwifungsi ABRI terkait pembahasan Revisi UU TNI. Ia menegaskan DPR akan menjaga supremasi sipil.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Dasco mengatakan, ada tiga pasal yang masuk ke dalam revisi UU TNI, yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47.
Pasal 3
Pasal 3 dalam UU TNI mengatur tentang kedudukan TNI.
"Yaitu ayat 1 misalnya, dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah presiden, itu tidak ada perubahan."
"Kemudian ayat 2, kebijakan dan strategi pertahanan serta dudukan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan."
"Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya," jelas Dasco.
Pasal 53
Pasal 53 mengatur tentang usia pensiun.
Dasco berujar, mengacu pada UU institusi lain, akan ada kenaikan batas usia pensiun bagi prajurit TNI.
"Yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun, perinciannya kita akan bagikan kepada teman-teman media," ujarnya.
Pasal 47
Pasal 47 mengatur tentang penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil tertentu.
Sebelum direvisi, ada 10 pos yang bisa ditempati prajurit TNI aktif dan akan ditambahkan.
"Kemudian ada penambahan, karena di masing-masing institusi, di undang-undangnya dicantumkan, sehingga kita masukkan ke dalam revisi UU TNI."
"Seperti Kejaksaan Agung misalnya, karena di situ ada Jaksa Agung Pidana Militer, yang di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, di sini kita masukkan," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.