Revisi UU TNI
Ramai Narasi Dwifungsi soal Revisi UU TNI, Dasco: DPR akan Menjaga Supremasi Sipil
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjawab isu dwifungsi ABRI terkait pembahasan Revisi UU TNI. Ia menegaskan DPR akan menjaga supremasi sipil.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Tribunnews.com/Fersianus Waku
REVISI UU TNI - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan Komisi I DPR memberikan keterangan pers terkait revisi UU TNI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Terkait pembahasan Revisi UU TNI, Dasco menegaskan DPR akan menjaga supremasi sipil.
Kemudian pada ayat 2, prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
"Jadi dalam revisi UU TNI itu hanya ada tiga pasal, yaitu pasal 3, pasal 53, dan pasal 47, jadi enggak ada pasal-pasal lain yang beredar di media sosial."
"Kalaupun ada pasal-pasal yang sama, yang kita sampaikan, itu juga isinya sangat jauh berbeda," ucap Dasco.
(Tribunnews.com/Deni/Fersianus/Gilang)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.