Revisi UU TNI
Ramai Narasi Dwifungsi soal Revisi UU TNI, Dasco: DPR akan Menjaga Supremasi Sipil
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjawab isu dwifungsi ABRI terkait pembahasan Revisi UU TNI. Ia menegaskan DPR akan menjaga supremasi sipil.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjawab isu dwifungsi ABRI terkait pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Dasco menegaskan bahwa DPR akan menjaga supremasi sipil.
"Nah bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasalnya sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain," ucapnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Dasco juga menilai penolakan-penolakan mengenai revisi UU TNI yang muncul di media sosial banyak yang tidak sesuai dengan substansi yang dibahas.
"Penolakan-penolakan yang saya lihat di media sosial itu substansi dari masalah dari pasal-pasal yang ada itu sangat banyak yang tidak sesuai dengan yang dibahas."
"Nah hari ini kami menjelaskan bahwa hanya tiga pasal dan pasal-pasal ini kalau dilihat hanya untuk penguatan internal ke dalam dan lebih kemudian memasukkan yang sudah ada ke dalam undang-undang supaya tidak ada pelanggaran undang-undang justru itu," tuturnya.
Selain itu, Dasco membantah jika revisi UU TNI dibahas secara diam-diam dan tergesa-gesa.
"Saya sampaikan bahwa tidak ada kebut mengebut dalam revisi UU TNI," tuturnya.
Ia menyebut, proses revisi sudah berlangsung selama beberapa bulan dan melibatkan partisipasi publik.
"Seperti kita tahu bahwa revisi UU TNI ini sudah berlangsung dari berapa lama ya, berapa bulan lalu. Dan itu kemudian dibahas di Komisi I termasuk kemudian mengundang partisipasi publik," ujarnya.
Lalu, terkait rapat yang diadakan di Hotel Fairmont Jakarta, Dasco menepis anggapan bahwa pembahasan dilakukan secara tertutup.
Baca juga: Ketua Komisi I DPR Sebut Panglima TNI Tetap Junjung Tinggi Supremasi Sipil
Menurutnya, rapat tersebut bersifat terbuka dan telah tercantum dalam agenda resmi DPR.
"Tidak ada kemudian rapat terkesan diam-diam. Karena rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka. Boleh dilihat di agenda rapatnya. Rapat diadakan terbuka," ucapnya.
Dasco juga menjelaskan metode konsinyering dalam pembahasan revisi undang-undang merupakan hal yang lazim dan tidak menyalahi aturan.
"Walaupun kemarin yang saya lihat rencananya 4 hari disingkat jadi 2 hari dalam rangka efisiensi dan itu diperlukan karena mengundang institusi lain," ungkapnya.
3 Pasal yang Masuk Revisi UU TNI
Dasco mengatakan, ada tiga pasal yang masuk ke dalam revisi UU TNI, yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47.
Pasal 3
Pasal 3 dalam UU TNI mengatur tentang kedudukan TNI.
"Yaitu ayat 1 misalnya, dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah presiden, itu tidak ada perubahan."
"Kemudian ayat 2, kebijakan dan strategi pertahanan serta dudukan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan."
"Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya," jelas Dasco.
Pasal 53
Pasal 53 mengatur tentang usia pensiun.
Dasco berujar, mengacu pada UU institusi lain, akan ada kenaikan batas usia pensiun bagi prajurit TNI.
"Yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun, perinciannya kita akan bagikan kepada teman-teman media," ujarnya.
Pasal 47
Pasal 47 mengatur tentang penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil tertentu.
Sebelum direvisi, ada 10 pos yang bisa ditempati prajurit TNI aktif dan akan ditambahkan.
"Kemudian ada penambahan, karena di masing-masing institusi, di undang-undangnya dicantumkan, sehingga kita masukkan ke dalam revisi UU TNI."
"Seperti Kejaksaan Agung misalnya, karena di situ ada Jaksa Agung Pidana Militer, yang di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, di sini kita masukkan," ungkapnya.
Kemudian pada ayat 2, prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
"Jadi dalam revisi UU TNI itu hanya ada tiga pasal, yaitu pasal 3, pasal 53, dan pasal 47, jadi enggak ada pasal-pasal lain yang beredar di media sosial."
"Kalaupun ada pasal-pasal yang sama, yang kita sampaikan, itu juga isinya sangat jauh berbeda," ucap Dasco.
(Tribunnews.com/Deni/Fersianus/Gilang)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.