Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
AKBP Fajar Pantas Dipermalukan Depan Publik, Guru Besar PTIK Minta Eks Kapolres Ngada Segera Diadili
Guru Besar Sekolah PTIK, Albertus Wahyurudhanto memberikan komentarnya terkait kasus yang menjerat eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar.
"Kebetulan Fajar ini mahasiswa saya di PTIK. Ketika proses pendidikan dia tidak menunjukkan gejala-gejala perilaku menyimpang, tapi sekarang sudah ada bukti-bukti faktual yang tidak bisa dibantah lagi," tandasnya.
Baca juga: Daftar Jabatan AKBP Fajar, Eks Kapolres Ngada Dipecat Tidak Hormat atas Kasus Pencabulan dan Narkoba
Ajukan banding usai dipecat
AKBP Fajar resmi disanksi etik berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Adapun putusan ini dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di TNCC Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Kendati demikian, AKBP Fajar mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Dengan putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding yang menjadi bagian dari hak pelanggar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers, Senin malam.
Sebelumnya, AKBP Fajar juga telah ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur.
"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
Trunoyudo menuturkan ada tiga anak yang menjadi korban pencabulan AKBP Fajar, yaitu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Bahkan, ada orang dewasa berinisial F yang turut dicabuli AKBP Fajar dan berusia 20 tahun.
Baca juga: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Disanksi PTDH Imbas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Trunoyudo juga mengatakan Fajar diduga juga menggunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan Fajar bukan hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, melainkan juga menyebarkannya melalui dark web.
"Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik," sebut Himawan.
Pada kesempatan yang sama, Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menambahkan Fajar telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.
Selain sanksi etik, Fajar juga dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat (1) huruf e, g, j, dan l UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Fajar juga dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
(Tribunnews.com/Endra/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.