Sabtu, 23 Agustus 2025

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Anak Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Nilai Pledoi Terdakwa Menyudutkan Pihak Korban

Rizky Agam Syahputra, anak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yang tewas ditembak menanggapi pledoi terdakwa prajurit TNI AL KLK Bambang Apri Atmojo.

Tribunnews.com/Rahmad W Nugraha
ANAK BOS RENTAL - Anak Ilyas Abdurrahman, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra hadiri sidang pledoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025). Keduanya menilai pledoi terdakwa sambil menangis hanya untuk ringankan hukuman.    

TRIBUNNNEWS.COM - Rizky Agam Syahputra, anak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yang tewas ditembak di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak menanggapi pledoi terdakwa prajurit TNI Angkatan Laut (AL) Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo.

Sebagaimana diketahui, sambil tersedu-sedu, Bambang Apri Atmojo meminta hakim memberikan hukuman yang adil untuknya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin (17/3/2025).

Menurut Rizky Agam, pembelaan yang disampaikan terdakwa sangat menyudutkan pihak korban.

"Kita sudah mendengar persidangan pembelaan dari terdakwa. Memang pembelaan tersebut sangat menyudutkan kami selaku korban atas tindakan pada saat ingin mengambil mobil kami," kata Rizky kepada awak media di Pengadilan Militer Jakarta II-08 Jakarta Timur, Senin.

Ia menyebut, permohonan maaf yang selalu diucapkan terdakwa sambil menangis hanya upaya demi meringankan hukuman.

"Seolah hanya untuk upaya untuk meringankan hukuman terdakwa dan takut untuk diberhentikan dari institusi TNI." 

"Mengapa terdakwa ini selalu berupaya untuk meminta maaf terhadap kami?" ungkapnya.

Lebih lanjut, Rizky Agam berharap putusan untuk tiga prajurit TNI AL sesuai dengan tuntutan Oditur Militer.

Adapun sidang putusan perkara kasus ini akan digelar pada pekan depan.

"Insyaallah, semua saya serahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sesuai dengan dakwaan dan tuntutan atas apa yang mereka lakukan," tutur Rizky,

Rizky juga berharap putusan nanti memutuskan agar ketiga terdakwa diberhentikan dari keanggotaan TNI AL. Hal ini sesuai dengan janji Panglima TNI Agus Subiyanto.

Baca juga: Anak Bos Rental Mobil Tangerang Ungkap Pledoi Prajurit TNI AL, Nangis Minta Hukuman Diringankan

"Itu sudah dari Bapak Panglima TNI sendiri yang mengatakan dari awal, kalau memang terbukti bersalah, akan dihukum dan dipecat dari TNI," terangnya.

Penyesalan Pelaku

Sebelumnya, agenda pada sidang kemarin adalah pembacaan pledoi pada kasus penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman.

Pada kesempatan itu, Bambang mengaku menyesali perbuatannya yang sampai menghilangkan nyawa korban.

"Kami sangat menyesali perbuatan kami. Menyesali kesalahan-kesalahan kami. Tapi kami mohon, izin," kata Bambang di persidangan dengan suara tersedu-sedu. 

Ia melanjutkan bahwa tragedi tewasnya Ilyas Abdurahman bukan disengaja atau dirinya memiliki niat. 

"Semua terjadi karena kami terpaksa. Keselamatan kami terancam. Kami menyadari kesalahan kami."

"Dengan membantu rekan kami membeli mobil yang tidak lengkap. Kami mengakui kesalahan kami. Dan kami tidak menghindar sedikit pun. Kami mengakui kesalahan kami," ungkapnya. 

Bambang lantas mengatakan, dirinya mempunyai keluarga yang masih harus dinafkahi.

"Kami memohon kepada Majelis Hakim. Kami sebagai tulang punggung keluarga. Kami memiliki anak yang masih kecil. Orang tua kami hanya tersisa ibu yang tinggal sama kami."

"Dan kami masih merawatnya. Kami memohon Majelis Hakim untuk memberi keadilan kepada kami dan korban."

"Kami hanya memohon, keputusan Majelis Hakim untuk memberi keadilan seadil-adilnya," imbuhnya.

Tuntutan Oditur Militer

Pada sidang tuntutan Senin (10/3/2025) lalu, Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa, yaitu KLK Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, dengan pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun terdakwa Bambang dan Akbar dituntut telah melakukan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Oditur Militer memohon dalam perkara ini agar terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI AL.

Sementara itu, terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI AL.

Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi atas tewasnya Ilyas Abdurahman dan korban luka tembak Ramli.

Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp209.633.500 dan kepada korban Ramli sebesar Rp146.354.200.

Selanjutnya, terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp147.133.500 dan kepada korban Ramli sebesar Rp73.177.100.

Terakhir, terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp147.133.500 dan kepada korban Ramli sebesar Rp73.177.100.

(Tribunnews.com/Deni/Rahmat)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan