Polisi Gugur Ditembak di Lampung
Anggota Komisi I DPR Kecam Penembakan yang Tewaskan 3 Polisi: Ini Kehilangan yang Besar
Farah Puteri Nahlia, anggota Komisi I DPR RI, mengecam keras insiden penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Farah Puteri Nahlia, anggota Komisi I DPR RI, mengecam keras insiden penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi.
Kematian tragis ini dinilai tidak hanya merenggut nyawa, tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Dalam pernyataannya, Farah menegaskan pentingnya pengusutan tuntas atas insiden tersebut.
"Kematian tiga anggota polisi ini adalah sebuah kehilangan besar bagi bangsa Indonesia. Kita tidak boleh membiarkan kasus ini berlalu tanpa keadilan yang jelas," ujarnya, Selasa (18/3/2025).
Ia menekankan bahwa proses pengusutan dan peradilan harus dilakukan secara transparan agar publik dapat melihat bahwa tidak ada yang berada di atas hukum.
Farah mendesak agar semua pihak bekerja sama secara profesional untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Ini bukan hanya tentang menegakkan hukum, tetapi juga tentang memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara," tambahnya.
Ia juga menekankan perlunya melibatkan pihak independen dalam proses pengusutan untuk menghindari konflik kepentingan yang dapat mengaburkan fakta.
Transparansi dalam setiap tahap investigasi dianggap krusial.
"Masyarakat berhak mengetahui perkembangan kasus ini. Transparansi adalah kunci untuk mencegah spekulasi dan hoaks yang dapat memecah belah bangsa," tegas Farah.
Farah juga menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban dan mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan serta dukungan psikologis dan finansial kepada mereka.
"Keluarga korban telah kehilangan orang yang mereka cintai. Mereka berhak mendapatkan keadilan dan dukungan penuh dari negara," katanya.
Kasus penembakan
Tiga orang anggota polisi tewas ditembak diduga TNI saat tengah merazia sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025).
Ketiganya yakni Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto; Bripda m Ghalib Surya Ganta; dan Bripka Petrus Apriyanto.
Hal tersebut dikonfirmasi Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun.
"Benar terjadi peristiwa penembakan," kata Yuni, Senin malam.
Diduga, ketiga korban diduga ditembak oleh oknum anggota TNI.
Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Eko Syah Putra Siregar pun mengatakan bahwa pihaknya tengah menyelidiki soal dugaan keterlibatan anggota TNI.
Ia mengatakan, ada sanksi tegas yang bakal diberikan apabila benar ada anggota TNI yang terlibat dalam insiden ini.
"Untuk nantinya, apabila ada keterlibatan oknum, kita pastikan akan ada sanksi-sanksi yang diberikan," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Sudah ditahan
Dua anggota TNI AD terduga pelaku penembakan yang menewaskan tiga polisi saat menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025) sore, telah diamankan.
Kedua oknum TNI tersebut adalah Dansubramil Negara Batin, Peltu Lubis dan anggota Subramil Negara Batin, Kopka Basarsyah.
Diketahui bahwa pelaku Peltu Lubis telah menyerahkan diri Polisi Militer Angkatan Darat (Denpom II/3 Lampung).
Sedangkan, Kopka Basarsyah ditangkap Polisi Militer (PM) di rumahnya.
"Benar sudah ditahan," kata Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, Selasa (18/3/2025), dikutip dari Kompas.com.
"Kita masih menunggu hasil investigasi," lanjutnya.
Polisi Gugur Ditembak di Lampung
TNI AD Ungkap Nasib Kopda Bazarsah Setelah Dijatuhi Vonis Mati dan Dipecat Dari Militer |
---|
19 Hal Beratkan Vonis Mati Kopda Bazarsah: Sadis, Rusak Hubungan TNI-Polri, hingga Curi Amunisi |
---|
Kopda Bazarsah Jadi Prajurit TNI Pertama yang Divonis Hukuman Mati di Pengadilan Militer Palembang |
---|
Rekam Jejak Kolonel CHK Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah, Punya Kekayaan Rp499 Juta |
---|
Kopda Bazarsah Tetap Divonis Hukuman Mati meski Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.