Revisi UU TNI
Mahfud MD Ucapkan Selamat Atas Perjuangan Masyarakat Sipil Hingga Mahasiswa Soal Revisi UU TNI
Mahfud MD, mengucapkan selamat atas perjuangan masyarakat sipil, pegiat media, hingga mahasiswa terkait revisi Undang-Undang TNI yang berproses di DPR
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Adi Suhendi
Sementara saat ini, isu soal perluasan kekuasaan politik TNI ternyata tidak terungkap.
Mahfud menambahkan bila betul ada perubahan yang fundamental terkait UU TNI, hal tersebut patut diresahkan.
Hal itu mengingat akan menimbulkan kekacauan hukum.
Kekacauan hukum yang dimaksud yakni larangan TNI masuk ke politik praktis dan jabatan sipil di luar yang ada di UU bukan hanya ada di UU TNI melainkan ada di UU lain di antaranya UU ASN, UU Pemilu, Itu melarang juga bahkan keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Kalau itu perlu disahkan di luar ketentuan itu, akan menimbulkan komplikasi hukum. Tapi dengan yang sekarang nggak ada komplikasi hukum apapun, kecuali, secara politik, kita setuju atau tidak. Komplikasi hukum nggak ada sekarang," kata Mahfud.
"Tapi kalau yang isu sebelumnya, di mana semua jabatan sipil bisa diambil TNI, presiden bisa melakukan langkah-langkah untuk memperpanjang secara sepihak dan sebagainya itu, itu sudah tidak ada. Artinya sudah diberi batasan umur tertentu yang itu juga dengan prosedur-prosedur yang nanti akan diatur lebih lanjut," pungkasnya.
Komisi I DPR Sepakat RUU TNI Dibawa Ke Paripurna
Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (18/3/2025).
Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, kemudian meminta persetujuan resmi dari peserta rapat.
"Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya di bawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?" tanya Utut.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Anggota Panja DPR Ungkap Hasil Rapat Dengan Pemerintah
Diberitakan juga sebelumnya ada yang menarik dalam rapat lanjutan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 antara DPR dan Pemerintah, Senin (17/3/202) malam.
Di mana ada dua perubahan pasal, yakni pasal 7 ayat 2 dan pasal 47.
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengatakan, pada pasal 7 ayat 2 terkait operasi non-militer yang sebelumnya dalam naskah hasil pembahasan, pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI di luar perang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.