Kamis, 2 Oktober 2025

Revisi UU TNI

Revisi UU TNI 2025: Fakta-Fakta yang Wajib Diketahui Publik

Revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI telah menjadi sorotan publik.

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jambi
TNI - Revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI telah menjadi sorotan publik.  Beberapa perubahan dalam revisi ini memunculkan kekhawatiran mengenai pengaruh militer dalam kehidupan sipil dan potensi kembalinya dwifungsi ABRI. 

Tugas prajurit TNI juga akan bertambah dalam revisi ini, dengan penambahan tiga tugas operasi militer selain perang (OMSP), yang awalnya 14 menjadi 17.

Beberapa tugas tambahan mencakup mengatasi masalah narkoba dan operasi siber. 

Meskipun TNI akan memiliki kewenangan dalam tugas-tugas non-perang, mereka ditekankan tidak akan ikut dalam penegakan hukum.

5. Kembali Munculnya Dwifungsi ABRI?

Sejumlah kalangan mengkhawatirkan revisi ini akan mengarah pada kembalinya konsep dwifungsi ABRI, yang memungkinkan militer terlibat dalam politik dan pemerintahan sipil.

Hal ini mengingat perluasan peran TNI dalam jabatan sipil dan penambahan kewenangan TNI dalam operasional non-perang. Isu ini menjadi titik perhatian utama bagi pihak yang peduli dengan penguatan demokrasi di Indonesia.

6. Keterlibatan TNI dalam Penanggulangan Bencana dan Keamanan

TNI juga akan lebih terlibat dalam penanggulangan bencana alam, pengungsian, dan bantuan kemanusiaan, serta pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan.

Keterlibatan ini semakin memperkuat peran TNI dalam urusan sipil dan kemanusiaan yang diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan negara dalam menghadapi bencana.

Baca juga: Serukan Penolakan RUU TNI, Koalisi Masyarakat Sipil Temui Komisi I di Gedung DPR Jakarta

Revisi UU TNI Tak Memuat Pasal Kontroversial

Founder dan Executive Director Trias Politika Strategis Agung Baskoro menyorot bahasan soal RUU TNI yang menurutnya tidak memuat pasal kontroversial.

Menurut Agung setidaknya ada tiga poin utama dari RUU TNI yang sudah jelas.

Pertama, pengaturan organisasional soal kedudukan TNI kemudian.

Kedua, soal masa pensiun prajurit.

Ketiga, terkait penugasan prajurit di jabatan sipil.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved