Revisi UU TNI
Romo Magnis Tolak Revisi UU TNI, Sebut Militer Tak Punya Keahlian: Saya Merasa Gawat Sekali
Romo Magnis menolak revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang memungkinkan perwira TNI aktif menduduki jabatan sipil lebih luas.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Dwifungsi ABRI memiliki arti ABRI memiliki dua fungsi, yaitu fungsi sebagai kekuatan militer Indonesia dan fungsi sebagai pemegang kekuasaan serta pengatur negara.
Untuk saat ini, TNI hanya berfungsi sebagai kekuatan militer.
Alissa Wahid Minta Revisi UU TNI Dibatalkan
Selain Romo Magnis, Direktur Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid mewakili Gerakan Nurani Bangsa juga tidak setuju dengan revisi UU TNI itu dan meminta agar dibatalkan disahkan menjadi undang-undang.
Menurutnya, UU TNI tersebut tidak ada urgensinya.
"Kalau saya justru pertanyaannya, ada apa di balik kebutuhan untuk cepat-cepat itu. Jadi, kalau kami, tentu permintaannya adalah dibatalkan, bukan ditunda," kata Alissa dalam jumpa pers di STF Driyarkara, Jakarta, Selasa.
"Dibatalkan, karena (RUU TNI) tidak ada urgensinya, dan justru semakin menjauhkan dari profesionalitas TNI," ujarnya lagi.
Dalam hal ini, putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tersebut berpandangan, jika RUU TNI masih diperlukan, maka boleh lanjut dibahas lebih dulu.
Namun, RUU itu diminta tidak disahkan menjelang Idul Fitri.
Apabila tetap disahkan sebelum Idul Fitri, Alissa pun menanyakan iktikad dari pembuat undang-undang yakni pemerintah dan DPR.
Karena menurutnya, iktikad merupakan bagian dari faktor kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun DPR.
"Kepercayaan publik itu ditentukan dari beberapa hal, yang pertama integritas pembuatan kebijakan, iktikad di baliknya, lalu kita bicara tentang kompetensi dan rekam jejak yang ada," katanya.
Alissa juga mengingatkan bahwa hasil atau produk legislasi dari DPR yang dibuat dengan terburu-buru justru menimbulkan persoalan jangka panjang.
Seperti halnya UU Cipta Kerja yang dinilai diproses secara terburu-buru dan sembunyi-sembunyi dari masyarakat.
"Hasilnya (UU Cipta Kerja) juga kemudian banyak sekali menciptakan persoalan. Dan yang dulu kita tahapannya, kita perkirakan akan menjadi dampak, sekarang malah terjadi PHK dan lain-lain," katanya.
"Nah sekarang kalau dilakukan lagi, maka pertanyaannya iktikadnya apa? Dilakukan diam-diam, itu iktikadnya apa? Dilakukan tanpa memberikan ruang kepada masyarakat sipil untuk ikut terlibat, iktikadnya apa?" ujarnya lagi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.