Minggu, 31 Agustus 2025

Revisi UU TNI

Romo Magnis Tolak Revisi UU TNI, Sebut Militer Tak Punya Keahlian: Saya Merasa Gawat Sekali

Romo Magnis menolak revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang memungkinkan perwira TNI aktif menduduki jabatan sipil lebih luas.

Penulis: Rifqah
YouTube Mahkamah Konstitusi RI
REVISI UU TNI - Foto Profesor Filsafat STF Driyakara, Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024). Romo Magnis menolak revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang memungkinkan perwira TNI aktif menduduki jabatan sipil lebih luas. 

Dwifungsi ABRI memiliki arti ABRI memiliki dua fungsi, yaitu fungsi sebagai kekuatan militer Indonesia dan fungsi sebagai pemegang kekuasaan serta pengatur negara.

Untuk saat ini, TNI hanya berfungsi sebagai kekuatan militer.

Alissa Wahid Minta Revisi UU TNI Dibatalkan

Selain Romo Magnis, Direktur Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid mewakili Gerakan Nurani Bangsa juga tidak setuju dengan revisi UU TNI itu dan meminta agar dibatalkan disahkan menjadi undang-undang.

Menurutnya, UU TNI tersebut tidak ada urgensinya.

"Kalau saya justru pertanyaannya, ada apa di balik kebutuhan untuk cepat-cepat itu. Jadi, kalau kami, tentu permintaannya adalah dibatalkan, bukan ditunda," kata Alissa dalam jumpa pers di STF Driyarkara, Jakarta, Selasa.

"Dibatalkan, karena (RUU TNI) tidak ada urgensinya, dan justru semakin menjauhkan dari profesionalitas TNI," ujarnya lagi.

Dalam hal ini, putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tersebut berpandangan, jika RUU TNI masih diperlukan, maka boleh lanjut dibahas lebih dulu. 

Namun, RUU itu diminta tidak disahkan menjelang Idul Fitri.

Apabila tetap disahkan sebelum Idul Fitri, Alissa pun menanyakan iktikad dari pembuat undang-undang yakni pemerintah dan DPR. 

Karena menurutnya, iktikad merupakan bagian dari faktor kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun DPR. 

"Kepercayaan publik itu ditentukan dari beberapa hal, yang pertama integritas pembuatan kebijakan, iktikad di baliknya, lalu kita bicara tentang kompetensi dan rekam jejak yang ada," katanya.

Alissa juga mengingatkan bahwa hasil atau produk legislasi dari DPR yang dibuat dengan terburu-buru justru menimbulkan persoalan jangka panjang.

Seperti halnya UU Cipta Kerja yang dinilai diproses secara terburu-buru dan sembunyi-sembunyi dari masyarakat. 

"Hasilnya (UU Cipta Kerja) juga kemudian banyak sekali menciptakan persoalan. Dan yang dulu kita tahapannya, kita perkirakan akan menjadi dampak, sekarang malah terjadi PHK dan lain-lain," katanya. 

"Nah sekarang kalau dilakukan lagi, maka pertanyaannya iktikadnya apa? Dilakukan diam-diam, itu iktikadnya apa? Dilakukan tanpa memberikan ruang kepada masyarakat sipil untuk ikut terlibat, iktikadnya apa?" ujarnya lagi.

Apa Saja yang Ada dalam Revisi UU TNI?

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan