Selasa, 2 September 2025

Revisi UU TNI

Romo Magnis Tolak Revisi UU TNI, Sebut Militer Tak Punya Keahlian: Saya Merasa Gawat Sekali

Romo Magnis menolak revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang memungkinkan perwira TNI aktif menduduki jabatan sipil lebih luas.

Penulis: Rifqah
YouTube Mahkamah Konstitusi RI
REVISI UU TNI - Foto Profesor Filsafat STF Driyakara, Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024). Romo Magnis menolak revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang memungkinkan perwira TNI aktif menduduki jabatan sipil lebih luas. 

Dalam RUU TNI, terdapat penambahan dua tugas pokok bagi TNI, pertama adalah membantu menanggulangi ancaman siber serta membantu.

Kedua, yakni menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar TNI memiliki kewenangan untuk membantu penanganan penyalahgunaan narkotika. 

Namun, usulan tersebut ditolak dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada Senin (17/3/2025).

Selain itu, revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran. 

Setidaknya, ada 15 posisi yang tercantum dalam RUU tersebut, di antaranya sebagai berikut:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  2. Kementerian Pertahanan
  3. Sekretaris Militer Presiden
  4. Badan Intelijen Negara (BIN)
  5. Badan Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
  8. Badan SAR Nasional
  9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  14. Kejaksaan Agung
  15. Mahkamah Agung

(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku/Reza Deni) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan