Rabu, 1 Oktober 2025

Revisi UU TNI

UPDATE RUU TNI: DPR Segera Paripurna, Tentara Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil di 14 K/L Berikut Ini

Selanjutnya, RUU TNI tersebut segera dibawa ke dalam Rapat Paripurna dalam waktu dekat untuk mendapatkan persetujuan seluruh anggota legislatif,

|
Penulis: Reza Deni
Istimewa
Suasana penyelenggaraan upacara HUT TNI ke-79 yang berlangsung khidmat di Monumen Nasional, Jakarta, 5 Oktober 2024. 

 

Daftar 14 Kementerian/lembaga Bisa Diduduki Tentara Aktif

REVISI UU TNI - Poster bergambar lima perwira TNI aktif yang kini menduduki jabatan di pemerintahan Prabowo Subianto, dipajang saat konferensi penolakan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di Gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Kelima perwira TNI tersebut adalah Letkol Inf Teddy Indra Wijaya, Mayjen Maryono, Mayjen Irham Waroihan, Laksamana Pertama Ian Heriyawan, dan Mayjen Novi Helmy Prasetya.
REVISI UU TNI - Poster bergambar lima perwira TNI aktif yang kini menduduki jabatan di pemerintahan Prabowo Subianto, dipajang saat konferensi penolakan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di Gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Kelima perwira TNI tersebut adalah Letkol Inf Teddy Indra Wijaya, Mayjen Maryono, Mayjen Irham Waroihan, Laksamana Pertama Ian Heriyawan, dan Mayjen Novi Helmy Prasetya. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, telah diatur bahwa tentara aktif hanya bisa mengisi jabatan sipil di 10 kementerian dan lembaga.

Namun, dalam draf RUU Perubahan UU TNI yang baru, jumlah kementerian/lembaga yang bisa diduduki oleh tentara aktif bertambah menjadi 14.

Sebelum ada revisi UU TNI itu sendiri, sebenarnya empat lembaga/kementerian itu sudah dihuni oleh militer aktif.

 

Baca juga: Menteri HAM Minta Polisi Tak Proses Hukum Aktivis yang Interupsi Rapat RUU TNI di Hotel Fairmont

 

Berikut daftar 14 kementerian/lembaga yang bisa diduduki oleh anggota TNI aktif, sebagaimana RUU TNI:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam; sebelumnya bernama Kemenko Polhukam)
  2. Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
  3. Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres)
  4. Badan Intelijen Negara (BIN)
  5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  6. Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas)
  7. Dewan Pertahanan Nasional (sebelumnya Wantannas)]
  8. Badan SAR Nasional (BASARNAS)
  9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  10. Mahkamah Agung (MA)
  11. Kejaksaan Agung (Kejagung) - Penambahan
  12. Badan Keamanan Laut (Bakamla) - Penambahan
  13. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) - Penambahan
  14. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) - Penambahan

 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved