Revisi UU TNI
UPDATE RUU TNI: DPR Segera Paripurna, Tentara Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil di 14 K/L Berikut Ini
Selanjutnya, RUU TNI tersebut segera dibawa ke dalam Rapat Paripurna dalam waktu dekat untuk mendapatkan persetujuan seluruh anggota legislatif,
Daftar 14 Kementerian/lembaga Bisa Diduduki Tentara Aktif

Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, telah diatur bahwa tentara aktif hanya bisa mengisi jabatan sipil di 10 kementerian dan lembaga.
Namun, dalam draf RUU Perubahan UU TNI yang baru, jumlah kementerian/lembaga yang bisa diduduki oleh tentara aktif bertambah menjadi 14.
Sebelum ada revisi UU TNI itu sendiri, sebenarnya empat lembaga/kementerian itu sudah dihuni oleh militer aktif.
Baca juga: Menteri HAM Minta Polisi Tak Proses Hukum Aktivis yang Interupsi Rapat RUU TNI di Hotel Fairmont
Berikut daftar 14 kementerian/lembaga yang bisa diduduki oleh anggota TNI aktif, sebagaimana RUU TNI:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam; sebelumnya bernama Kemenko Polhukam)
- Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
- Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas)
- Dewan Pertahanan Nasional (sebelumnya Wantannas)]
- Badan SAR Nasional (BASARNAS)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Mahkamah Agung (MA)
- Kejaksaan Agung (Kejagung) - Penambahan
- Badan Keamanan Laut (Bakamla) - Penambahan
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) - Penambahan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) - Penambahan
Revisi UU TNI
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.