Selasa, 26 Agustus 2025

Revisi UU TNI

14 Jabatan Sipil yang Bisa Diduduki Tentara Aktif Versi RUU TNI, Ada Kemenko Polhukam hingga BNPT

Simak daftar 14 jabatan sipil di kementerian maupun lembaga yang bisa diduduki oleh TNI aktif, cek lengkapnya di sini

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAKER RUU TNI - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kedua kiri) bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan), Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto (kedua kanan) dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto (kiri) saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Rapat tersebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI antara lain batasan pensiun TNI dan penempatan TNI pada jabatan sipil. Berikut 14 jabatan sipil di kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh TNI aktif 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah 14 jabatan sipil atau lembaga yang bisa diduduki oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif dalam RUU TNI.

Adanya empat belas kementerian/lembaga (K/L) yang disetujui bisa diisi oleh TNI aktif ini disampaikan oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Supratman Andi Agtas awalnya ada 16 kementerian/lembaga, namun kini dikurangi atau disatukan maknanya, dilansir Kompas.

Ia juga menjelaskan bahwa kementerian atau lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif ini masih ada hubungannya dengan tugas di bidang pertahanan.

Ia juga menegaskan bahwa revisi UU ini tidak bertujuan menghidupkan kembali konsep Dwifungsi ABRI. Menurutnya, penambahan jabatan sipil bagi prajurit aktif tetap terbatas pada bidang yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara.  

Lebih lanjut, prajurit TNI yang ingin menempati jabatan sipil di luar ketentuan RUU ini diwajibkan untuk pensiun dari dinas militer.  

Hal tersebut disampaikan oleh Supratman saat di Gedung Parlemen, Selasa (18/3/2025).

Dilansir Kontan, ada 10 jabatan sipil di kementerian dan 4 di lembaga.

Berikut daftar jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang bisa diduduki oleh TNI aktif :

10 Jabatan Dalam UU TNI

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan 

    Baca juga: Komisi I DPR Anggap Penolakan RUU TNI Hal Lumrah Tapi Tetap akan Disahkan

  2. Kementerian Pertahanan 
  3. Sekretariat Militer Presiden
  4. Badan Intelijen Negara

  5. Badan Siber dan Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional 
  7. Dewan Pertahanan Nasional 
  8. Badan SAR Nasional
  9. Badan Narkotika Nasional 
  10. Mahkamah Agung.  

4 Jabatan Tambahan dalam Revisi UU TNI

  1. Kejaksaan Agung
  2. Badan Keamanan Laut
  3. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  4. Badan Nasional Penanggulangan Bencana.  

(TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih, Kompas, Kontan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan