Sabtu, 23 Agustus 2025

Viral di Media Sosial

Kronologi Penemuan Ladang Ganja di Bromo, Tertutup Semak Belukar Lebat dan Berada di Lereng Curam

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkapkan ladang ganja Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pertama kali ditemukan pada September 2024.

Penulis: Rifqah
Kolase: ppid.menlhk.go.id dan Tiktok.com/@bocahlanang.23
LADANG GANJA BROMO - (Kiri) Foto ladang ganja yang ditemukan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada September 2024 lalu dan (Kanan) Ramai di media sosial warganet kaitkan penemuan ladang ganja dengan larangan drone di Bromo. Berikut klarifikasi pihak TNBTS. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkapkan ladang ganja Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pertama kali ditemukan pada September 2024. 

"Pakai drone segala macam, dan itu tidak terkait dengan penutupan taman nasional. Kan isunya ‘oh ditutup supaya ganjanya tidak ketahuan’."

"Justru dengan drone dan temen-temen di Taman Nasional yang menemukan titiknya bersama Polhut, itu kita cabut dan menjadi barang bukti yang kita bawa ke polisi," kata Raja Antoni dalam keterangannya, Selasa.

Raja Juli juga membantah kabar penutupan beberapa area pendakian di TNBTS beberapa waktu lalu, untuk menutupi keberadaan ladang ganja tersebut. 

Ia menegaskan penutupan tersebut bertujuan untuk alasan lain yang tak terkait.

Raja Juli juga membanta ladang ganja itu ditanam oleh pihak pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

"Insyaallah staf kami tidak ada yang begitu, ada juga paling tanam singkong," sambungnya.

3 Tersangka Jalani Sidang, 1 Orang Masih Buron

Dalam hal ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan warga Desa Argosari.

Para tersangka kini diketahui sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.

Persidangan kasus temuan ladang ganja itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Senin (18/3/2025).

Agenda persidangan memasuki tahap pemeriksaan para terdakwa yakni Tomo, Tono, dan Bambang, yang merupakan warga Argosari Lumajang.

Mereka mengaku dipekerjakan untuk mengurus tanaman ganja oleh seorang warga bernama Edy.

Edy diduga kuat merupakan otak inisiator penanaman ganja di wilayah pegunungan Desa Argosari.

Namun, keberadaan Edy masih misterius sehingga tengah dilakukan upaya pengejaran oleh polisi.

Kini, Edy pun berstatus buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ketika dicecar pertanyaan oleh para hakim, terdakwa Bambang mengaku jika dirinya mau membantu Edy menanam ganja lantaran tergiur nominal upah bayaran.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan